LANDAK // Monitor86.com
Polres Landak Polda Kalbar melalukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil Operasi Pekat Kapuas Tahun 2024 yang berlangsung dihalaman Mapolres Landak Senin (06/05/2024).
Adapun BB yang dimusnahkan tersebut berupa 16 pucuk senjata Laras panjang jenis lantak, kembang api atau Mercon, minuman beralkohol jenis arak dan Tajok serta alat untuk perang sarung.
Pemusnahan BB dipimpin oleh Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Waka Polres Landak, Kompol Sukma Pranata, S.I.K, M.H, para kasat, personil Polres Landak dan disaksikan Pj. Bupati Landak yang diwakili kasat Pol PP, Wibersono L Djait, kejaksaan, pengadilan Negeri Landak, dandim dan ketua DPRD Landak, Heri Saman.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ada 16 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan dari masyarakat 10 pucuk ke Polres Landak dan 6 pucuk dari Polsek jajaran Polres Landak.
“ Dari pada nanti disalahgunakan karena sebagian besar masyarakat di Landak menggunakan senjata api untuk berburu dan jaga-jaga diri dan lingkungan,” kata Kapolres
Kapolres menambahkan, pemusnahan BB juga dilakukan terhadap beberapa minuman keras baik jenis arak maupun tajok yang dihasilkan dari penyulingan masyarakat lokal. Barang- bukti berupa minuman beralkohol tersebut didapati anggota di lapangan dari beberapa tempat dalam giat Operasi Pekat lalu.
Selain itu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti petasan yang disita dari penjual-penjual dipinggir jalan dengan kategori barang yang tidak boleh dijual mengingat petasan yang dijual bisa membahayakan," jelas Kapolres
"Nah yang paling menarik itu ada perkelahian sarung, jadi ada beberapa sarung yang digunakan untuk bekelahi atau tauran rejama yang diikat menggunakan batu. Ujungnya diisi batu, termasuk ada 1 pisau kami dapati kemarin di jembatan baru saat sholad subuh atau saat bangunkan saur. Perang sarung ini dilakukan rata-rata anak-anak di bawah umur. Anak-anak ini kita berikan pembinaan dan kita kembalikan ke pihak keluarganya masing-masing,"imbuh Kapolres.
Kapolres juga meminta kepada warga yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan dirumah untuk dapat menyerahkan kepada pihaknya berwajib melalui Bhabinkamtibmas, Bhabinsa maupun Polsek terdekat.
“Karena barang-barang tersebut, takutnya nanti disalahgunakan. Ketika terjadi perkelahian atau hal-hal yang tidak diduga menembak atau membahayakan orang lain,” jelas Kapolres Lagi.
Ketua DPRD Landak," Heri Saman mendukung dengan dilaksanakannya pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan Polisi tersebut guna mendukung keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat supaya patuh terutama anak-anak agar perkelahian sarung tidak terjadi lagi di Landak ini," kata Heri Saman
Reporter : (Man)
Social Footer