JAKARTA // Monitor86.com
Wacana dihidupkannya kembali DPA, pertama kali dihembuskan oleh anggota DPR, dan juga DPD yang mengusulkan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Tapi tidak serta merta DPR bisa menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanya dengan merevisi UU Wantimpres Nomor 19 Tahun 2006, apalagi disisi lain Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan nantinya status DPA sebagai lembaga tinggi negara, artinya kedudukannya sejajar dengan presiden, jadi ya harus mengamandemen UUD 1945, dan itu wewenang MPR bukan DPR.
Padahal pasca amandemen keempat UUD 1945, BAB IV tentang DPA telah dihapus dan pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen mengamanahkan kepada presiden berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, untuk membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), lembaga pemerintah yang tugasnya memberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden dan kedudukan wantimpres dibawah presiden.
Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak mengetahui tujuan revisi UU Wantimpres menjadi DPA.
"Ya, saya tidak tahu, yang paling tahu khan yang ingin mengubah, kalau kita rakyat khan enggak," kata Mahfud MD di Tayangan Rossi Kompas TV, Kamis (12/7/2024).
"Tapi spekulasinya, karena ingin mendudukkan seseorang disitu, agar tetap mempunyai kedudukan tinggi," lanjut beliau.
Jadi nantinya, apakah akan ada lagi amandemen UUD 1945 untuk yang kelima kalinya, dan pertanyaannya, DPA dihidupkan kembali, untuk siapa...???
Publisher : heru.uddin.ok08
Social Footer