Ket Foto : Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Istimewa)
SANGGAU // Monitor86.com
Ekploitasi lingkungan yang dilakukan oleh PT SPM di Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, jelas merusak lingkungan dan diduga menyalahi aturan perundang-undangan, 04/09/2024
Namun sepertinya PT SPM terkoneksi atau "Maen Mata" sehingga sempadan sungai yang merupakan area bebas milik pemerintah bisa di ekploitasi dengan mudah entah dengan alasan apa
Mengekploitasi sempadan sungai butuh izin dari kementerian, selain merupakan area bebas milik pemerintah, aktivitas pertambangan yang dipertotonkan oleh PT SPM jelas dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan banyak pihak
Menurrut sumber yang enggan disebutkan, Aktivitas pertambangan tersebut sudah melampaui batas kewajaran dan terkesan sesewenang-wenang,
"Tanpa memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan karena hanya demi mengejar keuntungan pribadi atau kelompok" Bebernya Kamis, (05/09/24)
Atas dasar temuan tersebut sangat diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah beserta Aparat Penegak Hukum dan kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K.,M.H untuk dapat dengan segera menindaklanjuti
"Kegiatan pertambangan PT SPM tersebut harus segera dihentikan karena menyebabkan abrasi dan mempengaruhi baku mutu air sungai Kapuas" Tambah sumber
Mengingat ada undang-undang yang mengatur tentang sempadan sungai, diharapkan kepada Pemerintah Daerah jangan hanya tinggal diam
Karena setiap orang terutama para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib patuh terhadap hukum.
Publisher : Timtas M -86
Social Footer