PONTIANAK // Monitor86.com
Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak Kalimantajn Barat semakin mengintensifkan pengawasan dan edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam upaya penegakan aturan tersebut, Satgas KTR menggelar inspeksi mendadak (sidak) di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya.
Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani, mengungkapkan bahwa sidak kali ini dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan berbagai unsur gabungan.
“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi kali ini kami mengerahkan tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, pemerintah provinsi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” jelasnya usai sidak di beberapa titik, Selasa (25/3/2025).
Sidak yang menyasar Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan ini masih menemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa warga yang kedapatan merokok di area terlarang dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum sidak dilakukan, Satgas KTR telah menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai tujuh tatanan yang diatur dalam Perda KTR.
“Meski sudah dilakukan monitoring dan evaluasi sebelumnya, kami masih menemukan pelanggaran di lapangan. Tidak semua masyarakat dapat langsung menerima aturan ini, tetapi kami tetap menegakkannya dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tambah Dayang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa penegakan Perda KTR terus diperkuat mengingat aturan ini telah berlaku selama 15 tahun.
“Kami terus melakukan edukasi di berbagai lokasi, namun masih ada warga yang melanggar dengan merokok di area KTR,” ujarnya.
Welly juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah disusun revisi Perda KTR untuk memperbarui regulasi yang ada. Salah satu poin perubahan yang diusulkan adalah peningkatan besaran denda dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu guna memberikan efek jera yang lebih kuat.
Meskipun masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi aturan, Satgas KTR terus mencari solusi inovatif untuk menekan angka pelanggaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi sosialisasi yang lebih masif serta pemasangan stiker peringatan di berbagai tempat.
“Sejak tahap perizinan usaha, kami sudah memberikan edukasi tentang aturan ini, tetapi masih ada pemilik usaha yang belum memahami sepenuhnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan lebih baik,” pungkasnya.
Publisher : Krista
Sumber : Kominfo
Social Footer