KONAWE // Monitor86.co
Tindakan tidak manusiawi kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Brimob yang bertugas di salah satu perusahaan di Kecamatan Marosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial AS. Sabtu (21/04/25).
Korban disebut-sebut dituduh mencuri besi tua. Namun alih-alih diproses secara hukum, anak tersebut justru menjadi korban kekerasan fisik oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
“Iya, betul, diduga anak itu mencuri besi,” kata AKP Jamil dari Brimob Polda Sultra saat dikonfirmasi media Segap7 (21/4/2025). Pernyataan itu seolah menjadi pembenaran atas tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
Orang tua korban angkat bicara dengan penuh amarah. “Kalau benar anak saya mencuri, proses secara hukum, bukan dipukuli seperti binatang! Di mana perlindungan hukum untuk anak? Apa buktinya mereka? Jangan hanya karena pakai seragam, seenaknya menyiksa!” ungkapnya penuh kekecewaan.
Mirisnya, penganiayaan tersebut dilakukan di luar area perusahaan tempat oknum Brimob itu bertugas. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan dilakukan secara pribadi, bukan dalam kapasitas tugas resmi.
Tindakan ini jelas melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak bisa dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) dan (4), dengan ancaman pidana penjara.
Selain itu, oknum tersebut juga diduga melanggar:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM dalam tugas kepolisian,
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Institusi kepolisian tidak boleh membiarkan tindakan keji ini berlalu begitu saja. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan langsung dan menunjukkan bahwa polisi bukan tempat berlindung bagi pelaku kekerasan, apalagi terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Publisher : (TIM/RED/ANT)
Social Footer