Breaking News

Akhirnya, Jan Hwa Diana Ratu Ijazah Jadi Tersangka

Oleh : Rosadi Jamani Ketua Setupena Kalbar

PONTIANAK // Monitor86.com

Ijazah lagi, ijazah lagi. Kenapa sih selalu ribut soal ijazah di negeri ini. Jan Hwa Diana, wanita paling dibenci warga Surabaya. Sekelas Wamen dan Wakil Walikota saja ia cuekin. Ia pun tersangkut soal ijazah yang membuatnya jadi tersangka. Siapkan lagi kopi tanpa gulanya, wak!

Ketika hukum tidur, bangkitlah satu nama dari lorong perumahan Prada Permai VII, seorang wanita dengan reputasi sekeras beton dan wajah setabah saldo rekening minus: Jan Hwa Diana. Wanita pemilik CV Sentoso Seal menahan 108 ijazah orang lain di rumah pribadi, bukan di kantor HRD, bukan pula di gudang logistik, tapi di pojokan rumah, seolah-olah ijazah itu koleksi keramik antik dari zaman Majapahit.

Ia dikenal cuek. Bukan cuek level malas bales chat WA grup alumni, tapi cuek pada level “siapa Wakil Wali Kota Surabaya? Aku nggak kenal.” Bahkan sekelas Wamen saja dilengos, seakan beliau itu sales MLM yang nyasar di perumahan orang sibuk. Tapi kini, gaya hidup anti-sosial berbalut power trip itu menemui titik nadirnya. Diana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Bukan karena merusak moral bangsa atau menjatuhkan perekonomian negara, tapi karena menahan 108 ijazah SMA sederajat milik mantan karyawan, yang kini entah sedang melamar kerja jadi tukang parkir, kasir minimarket, atau mencari cinta sejati di Tiktok.

Kepolisian tidak main-main. Penggeledahan dilakukan di empat titik, gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14, kantor utama di Jalan Dupak 17 Blok A-14, dan terakhir, rumah Diana sendiri di Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis. “Disembunyikan di rumahnya. Ini 108 ijazah,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, dalam konferensi pers yang entah mengundang tawa atau tangis. Ia menyampaikan pernyataan itu dengan ekspresi antara geli dan geli lagi, karena siapa yang menyangka di 2025 ini, penyidik masih harus menangani kasus ala sinetron TVRI zaman analog.

Ironisnya, meski tersangka resmi dari Polda Jatim, Jan Hwa Diana tidak ditahan di markas besar, melainkan tetap berada di Polrestabes Surabaya, karena dia dan suaminya, Hendy, juga sedang terlibat perkara lain, perusakan mobil. Ah, cinta memang buta, dan dalam kasus mereka, cinta juga kriminal.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan Polda tetap berjalan, tapi untuk kenyamanan logistik dan mungkin agar pasangan ini tetap bisa saling menyemangati dalam balutan rompi oranye, mereka ditahan bersama. “Proses Polda tetap jalan, tapi penahanannya tetap di Polrestabes,” lanjut Suryono.

Diana sebelumnya dilaporkan oleh belasan mantan karyawannya. Mereka merasa ijazah mereka disandera tanpa alasan sah. Beberapa bahkan mengaku sudah keluar dari perusahaan lebih dari dua tahun, tapi ijazah masih "dipelihara" oleh perusahaan seolah-olah itu properti perusahaan, bukan dokumen personal yang jadi satu-satunya tiket keluar dari kemiskinan.

Kini publik menanti. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau apakah Jan Hwa Diana akan menjadi legenda urban baru yang diceritakan dari angkringan ke angkringan, dari forum RT sampai forum Reddit? Yang jelas, 108 nama kini bisa bernapas sedikit lebih lega. Ijazah mereka sudah kembali. Masa depan masih remang-remang, tapi setidaknya bukan lagi disekap di lemari plastik warna biru, di rumah orang yang bahkan lupa siapa Wakil Wali Kota Surabaya.

Dari kasus ini, Kemnaker telah menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dan mencegah praktik yang dapat menghambat mereka mencari pekerjaan yang lebih baik. Dalam SE tersebut, perusahaan dilarang menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan bekerja. Lalu, dilarang menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. Baguslah, walau terlambat. Semoga tidak ada lagi keributan diakibatkan ijazah.

Publisher : Timtas M-86#camanewak

Type and hit Enter to search

Close