PONTIANAK // 26 Mei 2025 - Monitor86 com
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang, Sekadau, Kayong Utara dan Kubu Raya serta Kabupaten Melawi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalbar.
Acara dilakukan secara langsung dengan mengundang Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan, Sri Haryati, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar I, John Ferdinand Rotinsulu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar II, Saepuloh, dan Plh. Kepala Sekretariat Perwakilan, Mochammad Imam Asyhari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa LKPD Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang, Kabupaten Sekadau, Kayong Utara dan Kubu Raya telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang SPI yang memadai, sehingga BPK atas Pemeriksaan LKPD untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP”.
Sedangkan, untuk Pemerintah Kabupaten Melawi BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian”. BPK menyampaikan kualifikasi atas Belanja yang dilaporkan Belanja Barang dan Jasa BOSP, Belanja Hibah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Transfer Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota kepada Desa, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan; serta Utang Belanja.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang masih menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, diantaranya:
Permasalahan yang berkaitan dengan Pendapatan, yaitu Permasalahan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang belum optimal disebabkan potensi dari tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB dan BPHTB, dan potensi dari Retribusi Pemakaian Kekayaan/Aset Daerah.
Permasalahan yang berkaitan dengan Belanja, yaitu diantaranya belanja modal maupun belanja barang yang berupa kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran pada belanja gaji pegawai, belanja honorarium, kekurangan volume, serta pengelolaan belanja bahan bakar dan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
Permasalahan pengelolaan Aset, yaitu pengelolaan, validasi dan penghapusan piutang PBB-P2, pengamanan dan penatausahaan aset tetap, pengelolaan persediaan.
Sebagai penutup, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, mengharapkan agar Pemerintah Daerah memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Publisher : Krista
Sumber : SUBBAGIAN HUMAS & TU KALAN
BPK PERWAKILAN PRO
Social Footer