KETAPANG // Monitor86.com
Kepolisian Resor (Polres) Ketapang Polda Kalbar menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap empat jurnalis berinisial Sb, Er, Sd, dan Ry masih terus berjalan. Kasus ini ditangani secara gabungan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang dengan bantuan dari Polsek setempat.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada hari Jumat, diundur atas permintaan pelapor menjadi hari Selasa besok,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Senin (26/05/2025) pukul 11.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan empat awak media yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga di sebuah lokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (20/05/2025). Laporan tersebut telah diterima dan ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Ketapang.
"Penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Polres Ketapang selalu berupaya menjalankan tugas secara profesional dan optimal. Setiap tahapan dalam proses hukum kami dasarkan pada asas-asas hukum di Indonesia, termasuk asas praduga tak bersalah serta asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," tambah AKP Ryan.
Publisher : Krista
Sumber : Humas Polres Ketapang
Social Footer