KETAPANG // Monitor86.com
Sebuah toko bernama Tunas Jaya yang berlokasi di Desa Balai Bekuak, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, diduga kuat menjadi tempat penampungan emas ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat yang resah terhadap aktivitas lalu lintas emas yang tidak wajar dan diduga berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Jumat (9/05/25).
Toko Tunas Jaya, yang selama ini beroperasi sebagai toko umum dan tempat jual beli logam mulia, disinyalir terlibat dalam rantai distribusi emas hasil tambang liar dari wilayah hulu sungai yang rawan kerusakan lingkungan. "Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta memicu konflik sosial di kalangan masyarakat lokal" Kata Sumber yang enggan disebutkan namanya
Kepada pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi dan menindak tegas lebih lanjut, mengingat dampak dari penampungan dan peredaran emas ilegal sangat besar terhadap keberlanjutan sumber daya alam serta penegakan hukum di wilayah Ketapang.
(TIM/RED)
Social Footer