MUARA WAHAU, KUTAI TIMUR // Monitor86.com
Sebuah insiden yang memicu kontroversi terjadi di lingkungan kerja Perkebunan Melenyu 2, Swakarsa, Muara Wahau, Kutai Timur, pada Senin pagi (14/7). Seorang karyawan bernama Samsul mengaku menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan dari seorang petugas medis bernama Ibu Alfina di area poliklinik perusahaan.
Dalam pernyataannya kepada wartawan media mabesnews.com, Tispran Kelana, Samsul menyebutkan bahwa dirinya merasa dilecehkan secara verbal di hadapan rekan-rekan kerjanya sekitar pukul 08.18 WITA. Ia mengaku dimarahi saat hendak mengeluarkan dahak di depan halaman poliklinik.
"Pak, jangan buang ludah apalagi dahak di depan halaman poliklinik. Apakah saya harus pulang ke barak untuk meludah?" ujar Alfina, sebagaimana ditirukan oleh Samsul. Pernyataan tersebut dinilai Samsul mempermalukannya di hadapan karyawan lain, yang saat itu juga sedang berada di lokasi.
Lebih lanjut, Samsul mempertanyakan sikap profesionalisme dan etika pelayanan dari petugas medis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia merasa diperlakukan secara sinis oleh Ibu Alfina saat berobat ke poliklinik.
"Saya datang ke poliklinik untuk berobat, bukan untuk dihakimi. Pelayanan medis seharusnya humanis, bukan mengintimidasi," tegas Samsul.
Insiden ini sontak memicu keprihatinan sejumlah rekan kerja Samsul yang menyaksikan kejadian tersebut. Beberapa di antaranya menilai bahwa cara penyampaian teguran oleh petugas medis seharusnya dilakukan secara sopan dan tidak mempermalukan karyawan di ruang publik.
Samsul berharap pihak manajemen Perkebunan Melenyu 2, maupun manajemen pusat KBB, segera mengambil langkah-langkah penyelidikan dan tindakan tegas atas kejadian ini. Ia menekankan pentingnya menjaga citra dan integritas petugas medis di lingkungan kerja.
"Saya khawatir, jika ini dibiarkan tanpa ada respons manajemen, bisa mencoreng nama baik institusi kesehatan yang ada di perusahaan ini," pungkas Samsul.
Aturan dan dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengatur atau menilai kejadian dugaan pelecehan verbal dan tidak profesional oleh petugas medis terhadap karyawan di lingkungan kerja seperti kasus Samsul di Perkebunan Melenyu 2:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 190 ayat (1):
"Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau perdata."
Pasal 51 huruf b:
"Tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi".
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 50 huruf a:
"Pasien berhak mendapatkan pelayanan medis yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi".
Pasal 51 huruf a:
"Dokter atau tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, serta kebutuhan medis pasien".
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1):
"Pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia".
Pasal 158:
"Pekerja yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi, tetapi juga majikan atau rekan kerja yang memperlakukan pekerja secara tidak hormat atau melecehkan juga dapat dikenai tindakan disipliner sesuai aturan perusahaan dan hukum".
4. Kode Etik Tenaga Kesehatan (Kode Etik Keperawatan/Medis).
Prinsip etika:
"Seorang petugas medis wajib menjaga kerahasiaan, martabat, dan kenyamanan pasien, serta memberikan pelayanan dengan sikap empati dan tidak menghakimi".
Dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia misalnya:
Pasal 3:
"Perawat dalam melaksanakan pelayanan keperawatan harus menghormati hak pasien atas martabat, privasi, dan rasa aman".
5. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
- Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis:
Petugas medis tidak boleh membocorkan atau mempermalukan informasi kesehatan pasien, termasuk saat berinteraksi di depan umum.
- Permenkes No. 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran:
"Setiap pelayanan medis harus dijalankan sesuai standar etika, sopan santun, dan hak pasien".
6. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Jika ucapan petugas medis mengandung unsur penghinaan atau pelecehan:
"Pasal 310 KUHP: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu di muka umum, diancam dengan pidana.
Jika Samsul merasa direndahkan secara verbal di depan umum, pasal tersebut dapat ia gunakan".
Perlakuan seperti memarahi atau mempermalukan pasien (karyawan) di depan umum oleh petugas medis berpotensi:
- Melanggar standar etik profesi,
- Melanggar hak pasien atas pelayanan yang bermartabat,
- Melanggar UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan,
- Dapat dilaporkan ke manajemen perusahaan, Dinas Kesehatan, organisasi profesi (IDI, PPNI), atau bahkan ke jalur pidana jika terbukti ada unsur penghinaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perkebunan Melenyu 2 diharapkan dapat memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan verbal ini. Sementara itu, isu mengenai etika pelayanan kesehatan di perusahaan perkebunan kembali mencuat ke permukaan, menuntut perhatian lebih dari pemangku kebijakan di sektor ketenagakerjaan dan pelayanan medis internal perusahaan.
Publisher : (Redaksi/Tim/Sm)
Social Footer