Breaking News

Ada Apa Dengan Kayong Utara? DPP RAJAWALI: Promosi PNS Aneh, Jangan-Jangan "Ada Udang di Balik Batu!"


              Divisi Humas DPP RAJAWALI 


Pontianak ,Kalbar — Monitor86.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mengecam keras dugaan promosi jabatan yang diberikan kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang disinyalir kerap mangkir dari tugas. DPP RAJAWALI menilai promosi ini sebagai bentuk penghinaan terhadap prinsip-prinsip reformasi birokrasi dan menuntut pembatalan segera.

"Kasus ini merupakan preseden buruk bagi upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Jangan sampai PNS yang malas ngantor justru mendapatkan ganjaran berupa promosi jabatan. Ini akan merusak semangat kerja dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Fredy Lugito Divisi Humas DPP RAJAWALI. Rabu (29/10/25).

Camat Simpang Hilir, Muhammad Achfan, telah mengkonfirmasi bahwa SN, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), hanya masuk kerja 2-3 hari dalam seminggu karena kesibukannya berdagang. Laporan ini telah disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kayong Utara, namun SN tetap dipromosikan.

Aspek Hukum dan Undang-Undang:

DPP RAJAWALI menekankan bahwa tindakan promosi ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

- Pasal 3 huruf c: Mewajibkan ASN untuk menjunjung tinggi standar etika yang luhur. Promosi seorang PNS yang diduga sering melanggar disiplin jelas bertentangan dengan etika ASN.

- Pasal 11 huruf b: ASN wajib melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Ketidakhadiran yang sering tanpa alasan yang jelas menunjukkan ketidakseriusan dalam melaksanakan tugas.

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

- Pasal 3 angka 11: PNS wajib mentaati ketentuan jam kerja.

- Pasal 8 huruf f: PNS dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Kegiatan berdagang yang menyebabkan ketidakhadiran di kantor melanggar ketentuan ini.

- Pasal 10: Mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Tanggapan Oknum PNS:

DPP RAJAWALI  menilai pembelaan SN, yang menyatakan dirinya membantu warga menyelesaikan masalah tanah, tidak relevan dan justru menunjukkan arogansi serta ketidakpedulian terhadap kewajibannya sebagai PNS.

Sorotan DPP RAJAWALI 

DPP RAJAWALI mengajukan pertanyaan mendasar: Atas dasar apa promosi ini diberikan? Apakah ada "konflik kepentingan", nepotisme, atau hanya ketidakmampuan BKPSDM Kayong Utara dalam menilai kinerja dan kedisiplinan PNS?

DPP RAJAWALI menuntut tindakan tegas:

1. Pembatalan Segera Promosi: Bupati Kayong Utara harus segera membatalkan promosi jabatan SN demi menjaga kredibilitas pemerintah daerah dan menegakkan keadilan.

2. Audit Menyeluruh BKPSDM Kayong Utara: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) harus segera melakukan audit independen terhadap BKPSDM Kayong Utara untuk mengungkap возможные penyimpangan dalam proses promosi jabatan.

3. Sanksi Tegas Bagi Pelanggar: Siapapun yang terlibat dalam proses promosi yang cacat hukum ini harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Evaluasi Sistem Promosi Jabatan: Pemerintah Kabupaten Kayong Utara harus mengevaluasi total sistem promosi jabatan agar berbasis pada kinerja, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas, bukan pada faktor-faktor subjektif atau "tidak sah".

"Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik yang merusak citra ASN dan menghambat reformasi birokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan," tegas Fredy Lugito Divisi Humas DPP RAJAWALI mengakhiri

Publisher :  TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Type and hit Enter to search

Close