Ilustrasi ( Istimewa)
Pontianak ,Kalbar —Monitor86.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyoroti perkembangan kasus yang melibatkan Sukri, warga Pontianak, yang melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP ke Polda Kalbar. Kasus ini menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes, yang merasa keberatan namanya dikaitkan dengan perkara tersebut.
Aspek Hukum dan Undang-Undang:
Pasal 372 KUHP yang dilaporkan oleh Sukri mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Dalam konteks ini, Sukri sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus pekerjaan Jalan Tebas Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam tahun 2019. Setelah menjalani hukuman, Sukri melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik makelar kasus (Markus).
Keterangan Harisson:
Harisson menjelaskan bahwa dirinya mengenal H. Yandi, yang disebut oleh Sukri sebagai pihak yang dapat membantu mengurus kasusnya. Namun, Harisson menegaskan bahwa dirinya telah memutuskan hubungan dengan H. Yandi karena yang bersangkutan diduga sering menipu dan mencatut namanya.
"Saya keberatan dikaitkan masalah ini, kuncinya ini di H. Yandi. Panggil dia suruh jelaskan," ujar Harisson kepada media pada Rabu (29/10/2025). Harisson juga menyatakan bahwa dirinya tidak menjawab somasi dari kuasa hukum Sukri karena berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera memanggil H. Yandi untuk memberikan keterangan.
Ketua Umum LSM MAUNG,Hadysa Prana,menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. "Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan praktik makelar kasus yang melibatkan nama pejabat publik. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi dalam penegakan hukum," tegasnya.
Desakan LSM MAUNG:
LSM MAUNG mendesak Polda Kalbar untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. "Kami meminta agar semua pihak yang terkait, termasuk H. Yandi, dipanggil dan dimintai keterangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pelaku harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Hady
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat. LSM MAUNG akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Publusher : Tim/Red
Penulis TIM MAUNG

Social Footer