Putussibau, Kalbar —Monitor86.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negata dan Golongan (LSM MAUNG) menyatakan keprihatinan terkait dugaan manipulasi di PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), sebuah perusahaan milik negara di Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Masalah Ini mengenai dana senilai miliaran Rupiah, yang diduga tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Ketua Umum DPP LSM MAUNG,, melalui juru bicara, Agustiandi dengan tegas menyatakan bahwa indikasi kecurangan ini sangat merugikan masyarakat Kapuas Hulu. "Kami sangat prihatin dengan dugaan penyimpangan dana di PT. UKM yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. Senin (27/10/25).
Aspek Hukum dan Undang-Undang:
LSM MAUNG menyoroti beberapa potensi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan penyimpangan dana ini dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, terutama jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penggunaan dana penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Rencana Bisnis Tahunan (RBT) dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pemerintah Daerah sebagai pemilik saham mayoritas BUMD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan perusahaan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Agus menambahkan, "Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Jangan sampai ada oknum yang dilindungi atau dibiarkan lolos dari jeratan hukum. Kami juga meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kapuas Hulu untuk lebih transparan dalam pengelolaan BUMD dan tidak menutup mata terhadap indikasi kecurangan yang terjadi." Tegasnya
Sorotan Terhadap Temuan Investigasi:
LSM MAUNG juga menyoroti beberapa temuan investigasi yang telah dipublikasikan oleh media, di antaranya:
- Dugaan penyimpangan pada pengadaan truk tangki BBM yang tidak terealisasi meskipun dana telah dikucurkan.
- Penggunaan dana penyertaan modal untuk membeli mobil dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Temuan tera pompa BBM yang tidak sesuai ketentuan di SPBU milik PT. UKM, yang merugikan masyarakat.
LSM MAUNG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak semua pihak terkait untuk bertanggung jawab. "Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan para pelaku penyimpangan dana di PT. UKM diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas sang juru bicara
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
)

Social Footer