Ilustrasi : (Istimewa)
Sekadau , Kalbar —Monitor86.com
Non Govermental Organization Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (NGO MAUNG) menyoroti dugaan praktik ilegal yang melibatkan seorang pengusaha berinisial LK di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. LK diduga kuat terlibat dalam penampungan emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan sekaligus menjalankan bisnis penjualan kupon judi togel secara bebas di wilayah Pasar Sungai Ayak Kabupaten Sekadau.
Menurut sumber informasi yang dihimpun dari warga setempat, praktik ilegal ini telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang jelas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas bisnis LK saat ini diduga dikelola oleh anaknya, AK.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Aktivitas PETI jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum. Begitu pula dengan judi togel, yang meresahkan masyarakat dan memicu kriminalitas," ujar Aloysius Anjas Koordinator MAUNG Wilayah Hulu , Rabu (29/10/2025).
MAUNG mendesak APH untuk segera bertindak tegas terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh LK dan jaringannya. Mereka juga mempertanyakan kinerja APH yang terkesan membiarkan aktivitas ini berlangsung tanpa tindakan hukum yang berarti.
Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang Terkait:
1. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI):
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
- Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Perjudian (Togel):
- Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana perjudian.
- Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU: Jika hasil dari kegiatan ilegal (PETI dan perjudian) digunakan untuk membeli aset atau melakukan transaksi keuangan lainnya, pelaku dapat dijerat dengan TPPU.
- Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
MAUNG menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak kepolisian serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal dan perjudian di wilayah Sekadau. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG

Social Footer