Breaking News

Miris!! Bendera Usang Dan sobek Berkibar di Kantor KUA Pagaden

Subang,jabar —monitor86.com 

Bendera merah putih merupakan Simbol,, Identitas jati diri bangsa Indonesia yang mengandung filosofi sangat mendalam. Kita mesti ingat bahwa bendera yang dikibarkan sekarang karena perjuangan para pahlawan. 

Pejuangan iklas rela mati demi menjaga , membela, dan merebut dari tangan penjajah. 

Selain bendera Merah putih wajib dikibarkan pada hari Kemerdekaan Indonesia, pengibaran Bendera Negara ini juga wajib dikibarkan setiap hari di kantor-kantor tertentu terutama kantor pemerintah termasuk kantor Urusan Agama (KUA). Pengibaran bendera Merah Putih ini tak lain ditujukan sebagai identitae Negara Indonesia. 

Namun, tentunya dalam pengibaran lambang Negara tersebut wajib mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan tidak sembarangan. Maka dari  itu, dalam aturan yang tertuang dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, salah satunya "Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut atau kusam."

Sayangnya, masih saja ada pihak yang dinilai abai terkait ketentuan tersebut. Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi rusak, robek  kusut dan kusam.

Seperti yang terlihat di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Jawa Barat. 

Bendera Merah Putih dengan kondisinya kusam dan robek terlihat berkibar menghiasi halaman kantor yang menjadi urat nadi di wilayah tersebut. 

Hal ini tentunya saja menuai berbagai komentar dari warga yang melintas atau mendatangi kantor KUA tersebut. 

Mereka pun mengungkapkan keprihatinannya terkait keberadaan Bendera yang menjadi kebanggaan warga Negara Indonesia dikibarkan berkibar dalam kondisi lusuh dan robek.

Seorang warga Pagaden berinisial SH menegaskan, saya sangat prihatin saat melintas di depan kantor KUA Pagaden, kok bendera yang berkibar usang dan lusuh bahkan terlihat robek-robek. "Bukannya kita harus menjaga dan menghargai bendera sebagai kebanggaan Negara Indonesia," ujar SH pada awak media, Rabu (1/10).

Ia sangat menyayangkan kalau di era yang sudah modern saat ini masih ada yang menganggap sepele bahkan seolah tak merasa bersalah dengan hal itu. Padahal sambung dia, jerih payah para pejuang dalam merebut dan memperjuangkan mengorbankan harta dan darah dan nyawa.

Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait hal ini, Kepala KUA kecamatan Pagaden H. Asep melalui WhatsApp memberikan tanggapan. Menurutnya, kondisi bendera tersebut bisa jadi karena faktor Cuaca dan lain-lain. "Hatur nuhun atensinya dan kita mau menggantinya dengan yang lebih bagus lagi," ujarnya.

Sementara Andi Lukman aktivitas pemerhati  pemerintah mengatakan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah usang dan sobek bila sengaja ini Sangsinya, "Dasar hukum Undang -undang Nomor 24 Tahun 2009 :Undangan -Undang ini mengatur mengenai penggunaan Bendera Negara. Pasal 67 UU No.24 Tahun 2009.pasal ini secara spesifik melarang pengibarkan bendera yang dalam keadaan kondisi rusak  robek, luntur  kusut  atau  kemusam. 

Lebih lanjut ia menjelaskan sangsi bagi pelanggar yang melanggar pasal 67 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 100 juta.," pungkasnya. (Edi Tanam/Ojon)

Type and hit Enter to search

Close