Breaking News

Rajawali Dorong Penegakan Hukum Kasus Mangrove Kubu Raya: Utamakan Transparansi dan Keadilan Lingkungan

            Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)

Kubu Raya, Kalbar —Monitor86.com

Kasus dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan. Peristiwa yang melibatkan oknum kepala desa setempat dan seorang pembeli lahan berinisial "Ahong"  itu telah viral diberbagai media baik lokal ataupun nasional.

Berbagai elemen masyarakat dan organisasi lingkungan hidup menaruh perhatian besar terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Harapannya, keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ekosistem mangrove di beberapa area yang terdampak dilaporkan mengalami kerusakan yang signifikan. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya alam dari hutan mangrove.

Wakil Ketua Umum LSM MAUNG,Suheri Nasrul Tanjung, menyampaikan aspirasi agar proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya, tanpa adanya diskriminasi atau intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak profesional dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Kami percaya bahwa hukum adalah panglima," ujar Waketum MAUNG dengan bijak. "Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu jalannya proses tersebut." Ungkapnya

Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (KETUM RAJAWALI), dalam pernyataan resminya, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan hidup. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini, dengan mengedepankan aspek hukum yang berlaku.

 "Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal kasus ini. Kami juga berharap agar APH dapat bertindak profesional dan proporsional, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, demi mewujudkan keadilan lingkungan bagi seluruh masyarakat." Tutur Hadysa Prana Ketua Umum RAJAWALI. Jumat (03/10/25)

Selain itu, kami juga mendorong agar proses pemulihan ekosistem mangrove dapat segera dilakukan, sesuai dengan amanat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. "Pemulihan lingkungan hidup adalah kewajiban bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan, dan hal ini harus menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini." Sambungnya

Aspek Hukum yang Ditekankan:

- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur tentang pengelolaan hutan secara lestari, termasuk sanksi pidana dan administratif bagi pelaku perusakan hutan.

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, serta kewajiban pemulihan lingkungan hidup.

- Pasal 49 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Menegaskan kewajiban bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup.

- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah: Mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove di tingkat nasional dan daerah.

Kasus mangrove di Kubu Raya menjadi cermin bagi komitmen kita bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum. Dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat.

Ketum Rajawali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong dalam membangun daerah yang lebih baik, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kelestarian lingkungan dan keadilan hukum.

 

Publisher : TIM /Red

Penulis : TIM RAJAWALI

Sumber : DPP RAJAWALI

Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)

Type and hit Enter to search

Close