Breaking News

DPP LSM MAUNG Murka! Dugaan 'Jual Beli' Proyek DAK Pendidikan Tasikmalaya Dibawa ke KPK, Pejabat Terancam!

                   Ilustrasi : Istimewa


Kota Tasik Malaya — Monitor86.com

Aroma tak sedap kembali menyeruak di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya Jawa Barat. Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 untuk pendidikan dasar menjadi sorotan tajam. DPP LSM MAUNG tak tinggal diam dan langsung "menggeruduk" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak lembaga antirasuah itu untuk bertindak cepat dan tegas.

Laporan dugaan penyimpangan ini bermula dari laporan M. Rizky Firmansyah, yang menemukan indikasi "jual beli" judul proyek DAK yang melibatkan pejabat Disdik berinisial UA dan Kepala Bidang (Kabid) berinisial IN. Praktik ini diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Ketua Umum DPP LSM MAUNG,Hadysa Prana, dengan nada geram menyatakan, "Kami tidak akan membiarkan praktik kotor ini terus berlanjut. DAK seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan malah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab!" Tegasnya. Minggu (09/11/25).

DPP LSM MAUNG menuntut KPK untuk:

- Memanggil dan memeriksa UA, IN, dan semua pihak yang terkait dengan pengelolaan DAK Pendidikan Dasar 2024.

- Melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran DAK Pendidikan Dasar 2024 di Kota Tasikmalaya.

- Menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi, Kabid IN memilih bungkam, sementara UA tidak memberikan respons. Sikap kedua pejabat ini justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu spekulasi di kalangan masyarakat.

* Aspek Hukum *

Kasus ini berpotensi melanggar:

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) (perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara) dan Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara). Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pernyataan Ketua DPP LSM MAUNG:

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika KPK tidak bertindak cepat, kami akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi. Kami ingin memastikan bahwa uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan tidak diselewengkan!" Ujarnya

DPP LSM MAUNG  mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Tasikmalaya untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran pendidikan dan melaporkan setiap indikasi korupsi. Kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah.

"Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Jangan biarkan korupsi merampas hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas" Pungkas orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close