Breaking News

Ketapang Memanas: LSM MAUNG Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinas Perkim LH, Kabid AR Terancam Jeratan Hukum!

                 
ILustrasi : Istimewa


Ketapang, Kalbar — Monitor86.com

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) LH Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat memasuki babak baru. LSM MAUNG menyatakan keprihatinannya atas mencuatnya dugaan praktik lancung yang melibatkan AR, Kepala Bidang Perkim, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

"Kami dari MAUNG sangat prihatin dengan informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di Dinas Perkim LH Ketapang. Jika benar adanya, ini merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik Kabupaten Ketapang," ujar Hadysa Prana Ketua Umum LSM MAUNG, dalam keterangan persnya. Senin (10/11/25).

Sorotan Aspek Hukum dan Pasal-Pasal Terkait: 

MAUNG menyoroti beberapa potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, antara lain:

- Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001: Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

- Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor: Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau membuat perjanjian.

- Potensi pelanggaran terhadap UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Jika terbukti ada praktik KKN dalam pengelolaan proyek-proyek di Dinas Perkim LH, maka hal ini jelas melanggar UU No. 28 Tahun 1999.

Dugaan Intervensi dan Keterlibatan Oknum DPRD:

MAUNG juga menyoroti adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. Kabid AR sebelumnya sempat mengancam akan membongkar intervensi dan melaporkan pejabat yang terlibat ke KPK. Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Ketapang berinisial NS yang disebut-sebut sebagai beking AR dalam "mengamankan" proyek-proyek tersebut.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada AR, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum DPRD. Jangan sampai ada yang dilindungi, semua harus diusut tuntas," tegas Hady

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum:

MAUNG mendesak kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dan Polres Ketapang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, kami meminta agar segera dilakukan penyidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan," pungkas Ketum

Sebagai penutup, MAUNG menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Ketapang dan akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. MAUNG juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah dan melaporkan segala bentuk penyimpangan kepada pihak yang berwenang.

"Kami percaya bahwa dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Korupsi adalah musuh bersama, dan kita harus bersama-sama melawannya," tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close