Breaking News

Kongkalikong Kayu Ilegal di Pontianak: Wartawan Jadi Tumbal, Pengusaha Kebal Hukum?

           Toko Matrial diduga Milik Akau


Pontianak, Kalbar — Monitor86.com

Kisah tragis menimpa wartawan EA yang mendekam di penjara, diduga kuat dipicu oleh pengungkapan kasus penampungan kayu ilegal yang telah dipublikasikan di media tempatnya bekerja. Praktik "take and give" sebesar Rp 5 juta pun semakin mengemuka dalam pusaran kasus ini.

Menurut sumber anonim, PT. Aneka Sarana Depo, perusahaan yang diduga ilegal milik Akau, berlokasi di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, dengan kode pos 78243, menjadi sorotan EA karena mengoperasikan pengolahan kayu ilegal menggunakan mesin bensol tanpa izin primer, izin prinsip, serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dari Pemerintah Daerah. Kegiatan ilegal ini berlokasi di toko bangunan milik Akau.

"Singkatnya, ada komunikasi antara Akau dan EA yang berujung pertemuan di sebuah kafe. EA kemudian ditangkap atas dugaan pemerasan uang sebesar Rp 5 juta untuk menghentikan pemberitaan," ungkap sumber tersebut pada Jumat (07/11/2025).

Berdasarkan pantauan awak media, tempat pengolahan bensol milik Akau ini disinyalir telah lama beroperasi secara tersembunyi, namun ironisnya, belum tersentuh oleh hukum.

Terkait dugaan praktik "take and give", tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan meliputi:

- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, mengatur tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidana bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

- Pasal 12 huruf a dan b, mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidana bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, kegiatan pengolahan kayu ilegal tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal-pasal yang relevan meliputi:

- Pasal 83 ayat (1) huruf a, mengatur tentang orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Ancaman pidana bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

- Pasal 87 ayat (1) huruf a, mengatur tentang orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari kegiatan ilegal. Ancaman pidana bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam semangat pro justitia, awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolda Kalbar, untuk menginstruksikan Kabid Propam Kombes Pol Irwan Masulin Ginting, S.I.K, M.M, agar mengevaluasi kasus ini dan menindak tegas Akau yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Publisher: Tim/Red

Type and hit Enter to search

Close