Bengkulu Utara – Monitor86.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara. Informasi ini mencuat dan menjadi sorotan tajam dari LSM MAUNG, yang mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas.
Aspek Hukum dan Potensi Pelanggaran
Dugaan pemotongan anggaran ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pemotongan anggaran dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Bengkulu Utara , Harinton, menyatakan keprihatinannya atas dugaan pemotongan anggaran ini. "Kami sangat prihatin dengan adanya informasi dugaan pemotongan anggaran di Dinkes Bengkulu Utara. Anggaran kesehatan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan malah disunat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. Sabtu (08/11/25).
Lebih lanjut, Harinton menambahkan, "Kami mendesak Kejari Bengkulu Utara untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau. Transparansi dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Kami juga meminta Pemda Bengkulu Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di semua OPD."
Kasus dugaan pemotongan anggaran di Dinkes Bengkulu Utara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi. Masyarakat berharap agar Kejari Bengkulu Utara dapat bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan. LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Social Footer