Jakarta —Monitor86.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) kembali menyuarakan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mempawah Kalimantan Barat yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 40 Miliar. Desakan ini semakin menguat seiring dengan pemeriksaan seorang mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh KPK.
DPP RAJAWALI menilai pemeriksaan mantan pejabat Kemenkeu tersebut sebagai angin segar dalam pengungkapan kasus ini. Ketua Umum DPP RAJAWALI,Hadysa Prana, menegaskan bahwa KPK harus berani mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, tanpa pandang bulu. "Kasus ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat! Rp 40 Miliar itu uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. KPK jangan ragu, sikat habis para koruptor!" tegasnya. Jumat (07/11/25).
Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang:
DPP RAJAWALI menyoroti bahwa kasus korupsi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:
- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
- Pasal 12 huruf e: (Pasal ini relevan jika ada indikasi suap atau gratifikasi) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
"Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. KPK harus transparan dan akuntabel dalam mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti bersalah, eks pejabat Kemenkeu tersebut harus dihukum seberat-beratnya! Ini adalah pesan penting bagi para pejabat lainnya, jangan coba-coba korupsi!'"
DPP RAJAWALI menyatakan akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini dan mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka serta membawa kasus ini ke pengadilan. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

Social Footer