Ket Foto : Istimewa
JAKARTA – Monitor86.com
Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos., M.H., turut hadir langsung dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026. Raker yang dihadiri juga oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta sejumlah kepala daerah se-Indonesia ini membahas sejumlah isu strategis terkait kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru. Kebijakan ini diambil untuk mencegah semakin membesarnya beban keuangan daerah yang dapat mengganggu alokasi anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Mendagri Tito, praktik perekrutan tenaga honorer, terutama untuk mengisi posisi-posisi administratif, dalam jangka panjang justru akan menjadi beban berat bagi pemerintah daerah, baik yang sedang menjabat maupun kepemimpinan berikutnya. Hal ini disebabkan oleh terus meningkatnya besaran belanja pegawai yang harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jangan sampai belanja pegawai memakan porsi terlalu besar sehingga anggaran untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan menjadi terpotong,” tegas Tito dalam rapat tersebut.
Instruksi ini sejalan dengan fokus utama raker, yaitu membahas penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penataan nasib tenaga honorer yang telah ada sebelumnya. Pemerintah pusat berkomitmen mencari solusi yang adil dan terukur bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, tanpa menambah jumlah tenaga baru yang belum jelas status hukum dan pendanaannya.
Selain persoalan kepegawaian, raker juga membahas rencana penyempurnaan regulasi terkait batas maksimal belanja pegawai. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa banyak pemerintah daerah yang porsi belanja pegawainya telah melebihi ambang batas wajar, yaitu di atas 30 persen dari total APBD. Kebijakan penataan ini diharapkan dapat memulihkan keseimbangan keuangan daerah agar lebih proporsional.
Kehadiran langsung Bupati Sambas, H. Satono, dalam pertemuan ini dinilai sangat strategis. Melalui partisipasi langsung tersebut, ia dapat memahami secara mendalam arahan kebijakan pusat sekaligus menyampaikan kondisi di daerah. Langkah ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menyesuaikan kebijakan internal, melakukan penataan tenaga kontrak yang ada, serta mengelola keuangan daerah agar tetap sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan mencermati dan menerapkan arahan ini dengan baik. Penataan kepegawaian harus dilakukan secara bertahap dan terencana, agar kualitas pelayanan tetap terjaga namun keuangan daerah tidak terbebani berlebihan,” ujar Bupati Satono usai mengikuti rapat.
Publisher : A@

Social Footer