Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

DAIRI,SUMUT — Monitor86.com

Kepolisian Resor (Polres) Dairi menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana begal dengan modus rekayasa yang melibatkan kerugian materiil senilai Rp297 juta. Kasus ini diduga terjadi melalui skema yang disusun sedemikian rupa sehingga menyerupai perampokan, namun di baliknya tersembunyi unsur rekayasa, persekongkolan, dan penyalahgunaan kepercayaan. Langkah kepolisian yang melanjutkan penanganan ini menjadi sorotan sekaligus mendapat dukungan dari DPC Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Dairi Sumatera Utara.

Ketua DPC MAUNG Dairi, Hotma Hutauruk, menyatakan sikap tegasnya terkait kasus ini. Ia menilai, keputusan Polres Dairi untuk tidak menghentikan kasus tersebut adalah langkah yang tepat demi mengungkap kebenaran. “Modus begal rekayasa ini sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat merusak rasa aman masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lingkungan sekitar. Kami mengapresiasi Polres Dairi yang tetap melanjutkan penyidikan dan tidak membiarkan kasus ini mereda begitu saja,” ujar Hotma Hutauruk, Jumat (12/6/2026).


  📌 Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang yang Berlaku

DPC MAUNG Dairi mengingatkan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, baik KUHP lama maupun KUHP terbaru, serta aturan pendukung lainnya:

1. Pasal 365 KUHP (Lama) / Pasal 479 dan 480 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru)

- Mengatur tindak pidana perampokan atau begal. Jika terbukti dilakukan dengan rekayasa dan persekongkolan, ancaman pidananya lebih berat, yakni penjara antara 4 hingga 12 tahun.

2. Pasal 378 KUHP / Pasal 464 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- Mengatur tindak pidana penipuan. Berlaku jika peristiwa itu direkayasa sedemikian rupa sehingga korban atau pihak lain menyerahkan harta benda karena kesalahan buatan. Kerugian Rp297 juta masuk kategori nilai yang cukup besar.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP / Pasal 63 dan 64 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- Mengatur pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, penyusun rencana, perantara, maupun pembantu dalam persekongkolan rekayasa tersebut.

4. Pasal 284 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- Mengatur larangan membuat keterangan palsu atau mengarang peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi, yang jika diketahui polisi atau pengadilan dapat dijerat pidana tambahan.

5. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

- Menegaskan tugas kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkap tindak pidana, melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memulihkan rasa keadilan. 

“Modus rekayasa ini membuat kasus ini bukan sekadar begal biasa, melainkan gabungan tindak pidana yang direncanakan matang. Oleh karena itu, penegak hukum harus cermat mengumpulkan bukti agar siapa pun yang terlibat, baik di dalam maupun di luar jaringan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Hotma.

Sikap dan Harapan DPC MAUNG Dairi

Ketua DPC MAUNG Dairi menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mendalam, dan transparan. “Jangan hanya berhenti pada permukaan. Telusuri alur uang senilai Rp297 juta itu, ke mana mengalir, dan apa motif sebenarnya. Jika benar ini rekayasa, maka tujuan di baliknya harus terkuak seluruhnya agar tidak terulang dan menimbulkan korban baru,” tandasnya. 

Lebih lanjut, Hotma Hutauruk menyatakan komitmen lembaganya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. “MAUNG Dairi akan memantau setiap langkah penyidikan Polres Dairi. Kami siap menjadi jembatan informasi bagi masyarakat, serta melaporkan jika ditemukan hambatan atau ketidakjelasan dalam proses hukum. Kasus ini harus menjadi pelajaran: kejahatan yang direncanakan sekalipun, pasti akan terbongkar dan dihukum setimpal,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG