Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Pamekasan,JatIm— Monitor86.com


Kasus yang menyeret Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan kian menjadi sorotan tajam. Pejabat tersebut diketahui menjalani pemeriksaan intensif selama 6 jam di Satreskrim Polres Pamekasan pada awal Juni 2026, menyusul laporan yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran berat.

Merespons perkembangan ini, Ketua DPC MAUNG Pamekasan, Hasbulla, menyampaikan sikap tegas organisasinya. “Kami mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah memeriksa pihak yang bersangkutan selama enam jam. Ini menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus direspons secara serius dan profesional,” ujar Hasbulla saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Hasbulla, kasus ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). “MAUNG Pamekasan akan terus mengawal proses ini agar tidak ada upaya menutup-nutupi atau menghentikan penyelidikan secara sepihak. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara terbuka,” tegasnya.


📋 Pokok Dugaan Pelanggaran

Laporan yang masuk mencatat empat poin utama yang diduga dilakukan:

• Merangkap jabatan sebagai Korwil BGN sekaligus pemangku jabatan di lembaga pengelola dapur MBG
• Dugaan penerimaan imbalan atau pungutan liar dalam penentuan lokasi dapur
• Penetapan mitra kerja tanpa prosedur yang transparan
• Pengoperasian dapur tanpa fasilitas pengolahan limbah yang sesuai standar

⚖️ Aspek Hukum, Pasal & Undang-Undang

Dari sisi hukum, Hasbulla menjelaskan dasar aturan yang menjadi acuan penilaian DPC MAUNG Pamekasan:

✅ Rangkap Jabatan & Konflik Kepentingan

• Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
• Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
• Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan

✅ Dugaan Tindak Pidana Korupsi

• Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup
• Pasal 209 dan 311 KUHP terkait penerimaan hadiah atau keuntungan yang terkait dengan jabatan

✅ Pelanggaran Operasional & Lingkungan

• Pasal 82 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, karena pengelolaan limbah tanpa standar yang berlaku
• Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Dapur Penyedia Makan Bergizi.


📌 Pernyataan Penutup Ketua MAUNG Pamekasan

Hasbulla menegaskan, “Kami mendesak BGN Pusat segera mengambil langkah tegas, termasuk penonaktifan sementara jika diperlukan, agar proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan. Jangan sampai kesalahan segelintir orang merusak citra program yang seharusnya menyejahterakan anak-anak dan masyarakat Pamekasan.”

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi bukti dan keterangan saksi. DPC MAUNG Pamekasan berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan hasil yang adil dan transparan.


Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)