SUBULUSSALAM // Monitor86.com
Baru berjalan Dua tahun kepala Desa Lae langge sudah membuat ulah.seolah olah menjadi penguasa selamanya,Sehingga membuat BPG,pemuda dan tokoh masyarakat melaporkan kepala Desa lae langge ke isnpektorat dan kejaksaan kota Subulussalam,dengan membawa bukti temuan yang akurat,secara tertulis.
Dari hasil konfermasi media kepada ketua BPG.Desa lae langge"perbuatan kepala Desa sudah sangat fatal dan melanggar hukum,tidak bisa di beri toleransi lagi,
"Perbuat kepala Desa lae langge betul betul sudah melanggar hukum tidak bisa lagi di beri toleransi,terpaksa masalah ini kami bawa ke jalur hukum,dengan bukti-bukti yang ada sudah kami sampekan ke isnpektorat dan kejaksaan,kata ketua BPG,pasibul insan,
Lanjutnya,banyak kegiatan yang menurut kami tidak sesuai dengan Anggaran sama fisik yang dikerjakan atau pengadaan barang yang menggunakan ADD.tahun 2023
Kami sebagai Badan Pengawas Gampong (BPG) dan Masyarakat Desa Lae lannge mengetahui terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keungan desa (Dana Desa) khusunya Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai Dengan Realisasi yang nyata dilihat, pungkas Saibul insan,kami sebagai Badan Pengawas Gampong (BPG) dan segenap Masyarakat Desa Lae langge dilapangan. Hal Ini didukung adanya FAKTA dan DATA Informasi serta kondisi dilapangan sebagai berikut;
1. Pencucian Parit Perkebunan Warga Dusun Selamat 4. 100 x 2 M x 2 M, dengan Anggaran Rp 164. 761.000 Yang tidak sesuai di lapangan dengan anggaran yang cukup besar dan untuk lokasi kegiatan tanpa dilakukan dengan Masyarakat .
2. Kegiatan Badan Usaha Milik Desa Modal Pengadaan Tanah (BUMDES) Yang Saat ini bentuk bumdesnya belum ada terealisasikan dengan Anggaran Rp 51.500.000,00
3. Pengadaan Papan 8 Ton Anggaranya Rp 32.000.000.00, Pengadaan Broti 4 Ton Anggaranya Rp 16.000.000.00. Pengadaan Seng 12 Kodi Anggaranya Rp 19.800.000,00. Pengadaan Teratak 1 Unit Anggarannya Rp 15.000.000.00. Penggadaan Pelaminan Lengkap dengan Anggaran Rp 55.000.000.00 Total Jumlah Rp 137.800.000.00
4. Pengadaan Pecah/ Peralatan dapur dusun Bahagia Anggrannya Rp 60.000.000.00,
5. Fasilitas Desa belanja Internet Desa dengan Anggaran Rp 30.000.000.00 yang tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan dilapangan.
6. Santunan Anak Yatim Anggaran Rp 10.000.000, yang tidak nampak Realisasinya
7. Memecat salah satu perangkat Desa yang SAH sesuai dengan Aturan Parwal Wali Kota Subulussalam, dengan mengangkat Perangkat Desa yang baru Yang tidak Memiliki Ijazah Tamatan SMA yang Melanggar intruksi Parwal Wali Kota Subulussalam.
Bahwa berdasarkan hal – hal yang telah diuraian diatas Kami segenap Aparatur Badan Pengawas Gampong (BPG) beserta Masyarakat Desa Lae langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, Meminta Kepada: Kapolres Kota Subulussalam,
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Subulussalam, Kepala Inspektorat Kota Subulussalam, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa (Dana Desa) desa Lae langge Tahun Anggaran 2023 guna melakukan langkah Hukum dan atau Penindakan.
Demikian kami segenap Badan Pengawas Gampong Lae langge (BPG) beserta Pemuda Masyarakat Desa Lae langge menyampaiakan Pengaduan/Pelaporan agar menjadi perhatia. Kami sangat berharap agar laporan atau pengaduan ini yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Lae langge, atas perhatianya kami ucapakan Terima kasih.itulah poin poin yang kami laporkan,
jika pihak Walikota tidak menanggapi pengaduan BPG, pemuda dan masyarakat akan ada aksi demo masyarakat ke kantor walikota Subulussalam, karena pengaduan tersebut terlihat secara fakta dan data kepala desa lae langge diduga berat melakukan penyelewengan dana desa tahun 2023 tutup saibul insan,
Reporter : RMN ( TIMTAS M-86) ACEH
Social Footer