JAKARTA // Monitor86.com
"Kami partai politik yang tergabung dalam koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju.
Menyatakan mengusung Haji Muhammad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. sebagai calon Gubernur dan Doktor Insinyur Haji Suswono M.M.A. sebagai Wakil Gubernur pada pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta pada tahun 2024 serta siap memenangkan pasangan Ridwan Kamil Suswono menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta periode 2024 - 2029, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Sekretaris Partai Amanat Nasional, Plt. Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Sekretaris Jenderal Partai Perindo dan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan," demikian deklarasi yang dibacakan oleh Muzani bertempat di Hotel Sultan, Senin (19/8/2024).
Ridwan Kamil adalah mantan Gubernur Jawa Barat dan Suswono adalah mantan Menteri Pertanian, pasangan ini didukung oleh 12 partai yang tergabung dan menamakan diri KIM Plus, karena bergabungnya partai PKS, PKB, Nasdem, PPP dan Perindo, dimana sebelumnya KIM adalah partai koalisi indonesia maju pendukung Prabowo - Gibran yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora dan Garuda.
Apakah nanti saat pendaftaran yang dibuka pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024, KIM Plus yang terdiri 12 partai ini akan bertambah anggotanya, karena masih ada tersisa 6 partai yaitu PDI Perjuangan, Hanura, Partai Ummat, PBB dan Partai PKN.
Yang akan menjadi sejarah untuk pertama kalinya DKJ akan melaksanakan Pemilukada dengan peserta tunggal, karena KIM Plus dengan pendukung 12 partai sudah memborong semua kursi sebagai syarat ikut pesta demokrasi di pemilukada ini, yaitu sekitar 91 kursi.
Hanya PDI Perjuangan partai yang tersisa yang memiliki kursi yaitu 15 buah, itupun tak bisa mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur karena terganjal dengan syarat minimal yaitu 25% dari 106 kursi di DPRD DKJ yaitu sekitar 22 kursi, sedang partai tersisa lainnya seperti Hanura, PKN, PBB, Partai Ummat dan Partai Buruh tidak memiliki kursi.
Jadi kesimpulannya KIM Plus lawan siapa, Kotak Kosong atau Independent...???
Publisher : heru.uddin.ok08
Social Footer