GRESIK // Monitor86.com
Pekerjaannya diduga sengaja tidak dipasang “Papan Merk Proyek”
Bahkan dalam pekerjaan perbaikan EMBUNG dikucurkan oleh dana desa tahun anggaran 2024 tersebut, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Mirisnya lagi, dari pantauan dilapangan, proyek tersebut, tidak adanya papan informasi yang terpasang pagu anggaranya.
Sehingga di nilai dari proyek perbaikan EMBUNG tersebut telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga melanggar peraturan presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang ‘Papan Merk Proyek’.
Selanjutnya, mengacu Permendagri No 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sapras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan serta UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, anggaran dana kelurahan tahun 2023 di seluruh wilayah Republik Indonesia. Telah di alokasikan dana dalam pelaksanaan pekerjaan sudah diatur sesuai Juknis.
Dalam PMK 212/2022 kementrian keuangan merincikan dana kelurahan setiap daerah tahun 2023 merujuk Pasal 6 ayat (4) untuk tahap 1 dicairkan dana desa.
Sementara, dari proyek pengerukan embung desa tidak mengkaryakan warga desa setempat. Padahal disekitar situ ada komunitas B3G0 group.
Ia berharap pembangunan embung desa ini bisa di beritahukan kepada masyarakat kami, dalam anggaran bersumber dari dana desa jelas tetapi pelaksanaan nya seperti Proyek siluman.
Dan kami sebagai warga meminta kepada aparat desa minta kejelasan dana desa yang di gunakan pembangunan apa saja,"pungkasnya
Publisher: Timtas M86 Jatim / Dodik
Social Footer