JAKARTA // Monitor86.com
Jokowi bilang pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) tidak cukup dibangun hanya dalam waktu 2 sampai 3 tahun saja, karena ini mimpi besar bangsa Indonesia.
Proyek ini proyek jangka panjang, butuh waktu 15 sampai 20 tahun pembangunannya.
"IKN itu khan bukan dibangun 2 tahun, 3 tahun, ini sebuah mimpi besar jangka panjang, proyek jangka panjang, mungkin 15 - 20 tahun," kata Jokowi di Lanud Halim Perdana Kesuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Pada saat upacara tujuhbelasan nanti saja, pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) baru selesai sekitar lima belas persen.
"Jadi janganlah membayangkan, kita upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu paling dihitung semuanya secara keseluruhan, mungkin ya 15 persen," kata Jokowi sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdana Kesuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Untuk mengebut percepatan pembangunan di IKN, maka diterbitkan Perpres No. 75 Tahun 2024, untuk menjalankan amanat UU No. 21 Tahun 2023 Tentang IKN, dimana UU ini adalah Revisi UU No.3 Tahun 2022.
Tapi ternyata percepatan pembangunan di IKN ini muncul banyak polemik, terutama tentang HGU, dalam pasal 9 Perpres No.75/2024, yang telah ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Juli 2024, dimana investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga 2 siklus.
Tentu saja pemberian HGU hingga 190 tahun menuai kritik, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan ini sama saja menjual IKN ke Investor.
"HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for Sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itupun belum banyak yang masuk," ujar Mardani Ali Sera dalam keterangannya pada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria. Dewi Kartika mengatakan Agrarische Wet, produk kolonial saja hanya memberi konsesi selama 75 tahun, sedang di IKN pemberian HGU sampai dengan 190 tahun dalam 2 siklus.
"Sedangkan regulasi HGU di IKN sekarang akan diberikan 190 tahun dalam 2 siklus, ini kolonial dari aturan kolonial," ujar Dewi Kartika.
Tapi disisi lain, Menteri Perdagangan Zulkipli Hasan membela dan menilai pemberian HGU hingga 190 tahun akan mempermudah investor menanamkan modal di Indonesia.
Presiden Jokowi memberikan alasan kenapa HGU diberikan sampai 190 tahun, karena itu untuk menarik investor ke IKN.
"Ya itu sesuai dengan undang-undang IKN yang ada. Kita memang ingin otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi di Halim Perdana Kesuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
dirangkum dari berbagai sumber.
Publisher : heru.uddin.ok08
Social Footer