JAKARTA // Monitor86.com
Berita divonis bebasnya Ronald Tannur anak anggota DPR dari PKB di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024), membuat heboh seantero negeri, disebabkan hakim yang memutusnya cuma berdasarkan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban didasarkan akibat pengaruh alkohol, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa 12 tahun penjara, dengan mengajukan bukti rekaman CCTV, dimana menggambarkan pelaku melindas korban dengan mobilnya serta bukti visum yang menyatakan korban meninggal karena luka.
Tentu saja ini mengundang reaksi tak kurang dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pietaloka ikut berkomentar dalam kasus ini.
"Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan," ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
"Saya mendesak Komisi Yudisial institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya 24/7/2024)," ucap Rieke Diah Pitaloka.
"Indonesia jangan diam, viralkan dan terus suarakan, kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afrianti (29), yang kehilangan nyawa, mau anak dewan, mau anak pejabat, apapun kasus seperti ini, nggak ada vonis bebas," lanjut beliau.
Publisher : heru.uddin.ok08
Social Footer