Breaking News

Sosialisasi PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


KEDIRI // Monitor86.com

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di Bercakap Kopi, Jl.Kartini No.69, Kabupaten Kediri, Senin 15 Juli 2024,

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024- Senin 26 Agustus 2024.

Ketua KPU Kab.Kediri, Nanang Qosim, yang membuka kegiatan ini, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan, termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan. “Semua diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami di KPU Kab.Kediri sudah menjalankan tahapan Pilkada 2024. 

Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan tertib, maka semua pihak harus mengambil bagian. Ini bukan tanggung jawab perorangan, ini tanggung jawab semua, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media,"Ujar Nanang"

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada semua pihak yang terlibat mengenai aturan dan tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. 

Publisher : Hariadi

Type and hit Enter to search

Close