KEDIRI // Monitor86.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Kediri gelar Rapat Koordinasi dengan para stakeholder di wilayah Kota Kediri guna mempersiapkan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Minggu(11/08).
Acara ini dilaksanakan di Hotel Lotus Garden jl.Jaksa Agung Suprapto No.69 Kediri dengan tema "Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak 2024 bersama stakeholder.
Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
- Tahap Persiapan Pilkada 2024
•Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
•Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
• Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
• Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Hartono mengatakan, kepatuhan penyelenggara dalam melaporkan segala tahapan ke khalayak umum tersebut merupakan amanah dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Warga bisa melapor ke Komisi Informasi (KI) apabila KPU maupun Bawaslu menutup informasi publik tersebut.
Rakor ini menghadirkan Nur Aminudin,MM dari KI Provinsi Jawa Timur dan Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Adib Zaimatu Sofi sebagai narasumber. Aminudin berbicara tentang keterbukaan informasi publik, sedangkan Sofi tentang mekanisme pencalonan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam rakor ini, dihadiri oleh stakeholder di Kota Kediri. Antara lain, Kesbangpol, Satpol PP, Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), Partai Politik kelompok masyarakat, pengawas kecamatan dan kelurahan hingga awak media.
Publisher : Hariadi
Social Footer