Breaking News

KPU Kabupaten Kediri Gelar press Reales Umumkan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

    


K

EDIRI // Monitor86.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Kediri mengadakan Press Release pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXI/2024, mulai pukul 18.00 Wib Sabtu (24/8/2024).  

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kediri Jawa Timur di hadapan awak media Nanang Qosim menyampaikan  untuk menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/02/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  KPU Kabupaten Kediri juga menyampaikan Pengumuman Nomor : 316/PL.02.2-PU/3506/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, tertanggal 24 Agustus 2024. 

Diantaranya menyebutkan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 % (enam setengah persen) dari 963.130 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh) suara sah Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri 2024 yaitu sejumlah 62.604 (enam puluh dua ribu enam ratus empat).            

Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yaitu Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kamis 29 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB. Tempat di KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No. 1 Katang, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Jadwal tahapan tidak ada perubahan,"urainya ".Untuk tanggal pendaftaran tetep sama kemudian nanti penetapannya tetep sama termasuk nanti di masa kampanye juga sama yang berubah hanya syarat minimal dukungan kemudian batas usia minimal di hitung tahapan penetapannya jadi kami tetep mengacu pada keputusan MK bahwa syarat minimal dihitung saat penetapan pasangan calon,” paparnya

Publisher : Hariadi

Type and hit Enter to search

Close