KUBU RAYA // Monitor 86.com
Proyek pembangunan pintu air dibeberapa Desa di kecamatan Terentang Kubu Raya dengan total biaya Rp. 7,5 miliar lebih yang di mulai pada Tanggal 23 Maret 2023 dengan waktu pelaksanaan 180 hari sesuai dengan kontrak. Seharusnya bulan September 2023 kegiatan ini sudah selesai dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama petani di desa empening dan teluk Bayur kecamatan Terentang kab. Kubu Raya Kalimantan Barat.
Namun proyek Pintu air milik Balai Wilayah Sungai Kalimantan ( BWSK ) satu, hingga bulan Agustus 2024 ini tidak terselesaikan alias "Mangkrak" !!
Lebih mirisnya BWSK 1 hingga saat ini tidak memberikan pernyataan apapun terkait tanggung jawab yang di emban nya, padahal masyarakat sangat mengharapkan Tindakan tegas BWSK 1 terhadap CV. HERBA selaku pelaksana.
Kekecewaan masyarakat kedua desa tersebut disampaikan oleh kepala desa masing masing, " Dari mulai sosialisasi ke masyarakat pada awal pembangunan ini pun sudah dirasa ada yang tidak sesuai, pasalnya pelaksana yang semula akan melibatkan masyarakat desa kami ternyata pada saat pelaksanaan proyek ini, tak satupun dari masyarakat yang dilibatkan ." Bongkar salah satu kepala desa.
"Setelah pekerjaan ini mangkrak bahkan material yang belum sempat terpakai ditinggalkan begitu saja oleh pelaksana. Kalau sudah begini siapa yang akan bertanggung jawab" ?
Untuk itu saya berharap kawan kawan media menyoroti masalah ini secara serius demi masyarakat yang berharap akan manfaat pembangunan yang menggunakan Uang rakyat" Lanjutnya
Dari keluhan masyarakat ini sepatutnya BWSK 1 pemilik Proyek ini bisa lebih peka atas permasalahan yang ada karena biar bagaimanapun setiap rupiah yang digunakan untuk proyek pembangunan pintu air di kecamatan Terentang ini adalah uang rakyat, pertanggung jawaban nya ya kepada rakyat.
Paling tidak BWSK 1 memberikan klarifikasi secara terbuka apa penyebab mangkraknya Proyek ini.
Selain proyek pembangunan pintu air juga proyek peningkatan jalan sepanjang 1.800 meter di desa Teluk Bayur ke desa teluk Empening yang di duga satu paket dengan proyek Pintu air, tidak ada penyelesaian hingga saat ini.
Saat tim media mencoba untuk Konfirmasi ke Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pramono, Tim diarahkan ke PPK Namun Norman selaku PPK terkesan menghindari Tim media hingga pada Tanggal 28/08/24 Tim media bertemu dengan Heri Tim teknis yang didampingi Joko pengawas Proyek mewakili BWSK 1 untuk klarifikasi proyek tersebut, Namun pernyataan Joko yang selalu berulang mengatakan bahwa terhentinya Proyek pintu air dan jalan inspeksi di kecamatan Terentang karena Putus kontrak, Justru BWSK 1 pemilik kontrak adalah pihak yang dirugikan, "karena untuk pengajuan pekerjaan ini kepusat cukup panjang proses nya maka kami justru yang merasa rugi" ungkap Joko
Pernyataan Joko yang menyebutkan BWSK rugi menjadi Ambigu karena Proyek yang didanai dengan uang rakyat kok Pembahasan nya jadi masalah Untung Rugi..........??!
Publisher : RD
Social Footer