KEDIRI // Monitor86.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memastikan proses pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah selesai. Adapun tahapan selanjutnya adalah proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kab.Kediri Nanang Qasyim mengatakan, proses penetapan daftar pemilih masih panjang. Sesuai dengan jadwal dari KPU RI, penetapan daftar pemilih berlangsung hingga 23 September 2024.
Nanang Qasyim menjelaskan, hasil pemutakhiran dari proses coklit nantinya menjadi dasar penetapan DPS. Setelah ditetapkan akan diumumkan ke public agar mendapat masukan dari masyarakat.
Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Tak berhenti di sini, penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT.
“Calon pemilih yang masuk DP4 akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT pilkada,” katanya, di Hotel Grand Surya-Kediri, Sabtu(10/8).
Sementara Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kediri Nanang mengatakan, proses pantarlih atau pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Menurut Nanang, data yang harus divalidasi merupakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan ke KPU RI beberapa waktu lalu.
Total daftar pemilih potensial di Kabupaten Kediri, ungkapnya, terdapat sebanyak 1.257.231 jiwa. Jumlah ini terdiri dari calon pemilih laki-laki sebanyak 631.690 orang dan Perempuan ada 625.541 jiwa.
Meski demikian, Nanang memastikan seluruh data calon pemilih sudah diverifikasi semuanya di pertengahan Juli kemarin. Hanya saja, dia belum bisa memastikan berapa calon pemilih yang dicoret atau penambahan karena kepastian data menunggu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kita terjunkan petugas dan pantarlih sudah selesai karena sudah diverifikasi ke masing-masing rumah calon pemilih,” kata Nanang, Sabtu (10/8).
Nanang menjelaskan, setelah coklit selesai dilakukan, tahapan selanjutnya untuk penyusunan DPS secara berjenjang dari PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten. Penyusunan ini mengacu pada hasil coklit yang dilakukan petugas di wilayah masing-masing.
Sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Publisher : Hariadi
Social Footer