Breaking News

Perangkat Desa di Sambas Miliki Nomor Induk

SAMBAS // Monitor86.com.

Perangkat Desa di Kabupaten Sambas kini memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 910 / DINSOS / 2024 PMD tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Tahun 2024 diserahkan secara simbolis kepada 195 sekretaris desa, oleh Bupati Sambas H. Satono, S. Sos.I. MH di Aula Utama Kantor Bupati Sambas Kalimantan Barat. Kamis (19/9/2024). 

Dalam sambutannya, Bupati Sambas. H. Satono, S. Sos. I. MH menyampaikan bahwa acara ini memiliki makna besar bagi perangkat desa. Dengan kepemilikan NIPD, perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa masing-masing.

"Tentu identitas yang diterima ini merupakan penghargaan dari pemerintah daerah kabupaten sambas, Kita tahu bahwa desa di Kabupaten Sambas sangat luas dengan 195 desa. Ini memberikan kekuatan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas untuk membangun wilayah yang luas ini, yang dimulai dari desa” ujarnya.

Bupati H. Satono, S. Sos. I. MH berharap dengan telah dilaunching dan diterimanya NIPD dapat menambah semangat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Desa.

“Semoga dapat menambah semangat, serta selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desanya masing masing “ucapnya.

Lebih Lanjut Bupati Satono mengatakan, pemberian NIPD merupakan bentuk komitmen Pemda, juga sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh perangkat desa yang telah membantu mewujudkan visi misi Sambas Berkemajuan, salah satunya desa mandiri.

"Perangkat desa itu ujung tombak pembangunan, sebagai pemangku kepentingan di desa, hari ini saya ingin mengucapkan ribuan terima kasih, sebanyak 189 dari 195 desa di Sambas sudah statusnya mandiri terbanyak di provinsi, " ucapnya. 

"Saya berharap dengan diberikannya NIPD ini, kita semua semakin memperkuat sinergi untuk membangun kota Sambas tercinta ini, " pungkasnya.

Publisher : Prana

Sumber : Humas Kab. Sambas

Type and hit Enter to search

Close