Breaking News

Wow !! Ketua umum Satria Borneo Raya mengutuk keras Eksekusi PN Sanggau yang tidak sesuai obyek perkara pada gugatan para pihak !!

SANGGAU // Monitor86 com

Ketua umum Satria Borneo Raya (SABER) Bapak Agustinus, S.Pd Mengutuk keras Eksekusi PN Sanggau Yang Tidak Sesuai Obyek Perkara Pada Gugatan para Pihak, Karena ini peradilan sesat yang melanggar hak asasi manusia membongkar tanpa mengganti rugi hanya karena amar putusan yang sesat dan telah mencederai hukum di negeri ini, Putusan Tersebut Akan Menjadi Yurisfrudensi Dan Contoh Hukum Yang Buruk Di Masa Akan Datang.

Karena Telah Membongkar Bangunan Ruko Pada Areal Bantaran Sungai Sekadau Di Desa Nanga Mahap, Eksekusi Tersebut Telah Menyesatkan Peradilan Dimana Bantaran Sungai Yang Dijadikan Eksekusi Adalah Areal Yang Semestinya Tidak Memiliki Hak Hukum Selain Hak Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Lalu Melanggar Peraturan Lainnya,

Pengadilan Negeri Sanggau melakukan eksekusi Paksa pada  bangunan Ruko yang di kuasai oleh warga mahap ( Aden ) di Jalan Pasar Sudirman, RT.004/RW.002, Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada hari Kamis, 12 September 2024 jam 09:00 wib.

Pelaksanaan eksekusi  berdasarkan putusan penetapan eksekusi riil Pengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor 2/PdtEks/2023/PN Sag jo, Nomor 20/PDT GI2013/PN SGUjo, Nomor 68/PDT/2014/PT PTK jo, dan Nomor 1067 K/PDT/2015.

Eksekusi langsung  dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, Ferri Yanuardi,S.H, Warsidik,S.H, Siti Auliati Agustina,A.Md.T., Taufik Hidayat, dan didampingi oleh juru sita Alexander Sinaga.

"Sempat dapat Penolakan dari pihak keluarga Aden dan Kuasa hukum Edward L.Tambunan,SH.,MH menegaskan Objek yang di eksekusi tidak Mendasar, kerena Objek yang di eksekusi tepatnya di bibir Sungai Sekadau Sudah jelas UU Menteri Lingkungan hidup" Ungkapnya

"Sudah jelas aturannya 50 meter dari bantaran Sungai sampai ke Ujung sana menjadi kewenangan pemerintah daerah, kenapa hari ini di adakan Eksekusi itu adalah keputusan Pengadilan Negeri Sanggau Sesat, kerena tidak pernah di cek di lapangan kebenaran barang yang di gugat" Lanjut kuasa Hukum, Edward

Heryanto Gani, S.E.,M.H yang juga Tim kuasa hukum Aden mengatakan Berdasarkan Surat no : 593/99/SP/2023 Tanggal 25-09-2023 keputusan penguasaan lahan bantaran sungai dari Desa Nanga Mahap, 

"Bantaran Sungai ini Sejatinya tidak Punya Hak Hukum, Kerena Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau" Bebernya

Heryanto Gani, S.E.,M.H, juga meminta pihak pengadilan negeri Sanggau untuk memastikan atau mengukur langsung objek yang akan di eksekusi tersebut karena Dugaan di sampaikan oleh pemilik ruko sdri. Aden selama berperkara PN sanggau belum pernah menentukan objek perkara tersebut, 

"letak posisi objek yang diatas ruko tersebut adalah bantaran sungai sekadau, Namun pihak pengadilan negeri Sanggau Menolak" Pungkasnya

Publisher : Timta M-86

Sumber : Saber

Type and hit Enter to search

Close