Breaking News

Demonstrasi: Perwakilan IWB Minta kepastian hukum, "Jika Tidak Kejari Banyuwangi Wajib Dicopot"


BANYUWANGI // Monitor86.com

Mengenai belum adanya kejelasan dua faktor permasalahan dugaan korupsi ataran NH yang sudah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka namun belum kunjung ada kepastian hukumnya, dan mantan kades Aliyan Rogojampi dilaporkan oleh masyarakat hingga saat ini tidak ada kejelasan perkembangannya, IWB bersama warga Lakukan Demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kamis (31/10/2024).

Setelah didatangi para pendemo, terjadilah suatu mediasi antara pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan perwakilan demonstran hari ini yang menghasilkan sejumlah kesepahaman terkait aspirasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret nama NH sebagai tersangka sejak dua tahun lalu.

Dalam mediasi tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa setiap permintaan klarifikasi dan penjelasan seharusnya disampaikan melalui surat resmi, agar tidak melibatkan masyarakat secara langsung. “Kasihan warga yang harus turun langsung, apalagi banyak yang sedang bekerja. Jika ada yang berkepentingan, kami harapkan bisa bersurat saja,” ujar seorang perwakilan dari kejaksaan.

Ia menambahkan, penanganan kasus tipikor NH merupakan wewenang dari bidang pidana khusus (pidsus), sehingga tidak semua perwakilan kejaksaan dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut. “Saya bukan dari bidang pidsus, jadi tidak bisa menyampaikan detilnya. Tapi semua aspirasi dari masyarakat akan kami tampung dan sampaikan kepada pihak terkait. Kebetulan, kepala kejaksaan negeri sedang berada di luar kota,” tambahnya.

Para demonstran yang tergabung  menyampaikan kekesalan mereka atas belum adanya kepastian hukum terkait kasus NH. Salah satu perwakilan demonstran menyebut bahwa pihaknya, melalui koordinator organisasi non-pemerintah, sudah meminta klarifikasi pada tanggal 12-13 September 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.

“Kami meminta kepastian hukum, jika memenuhi unsur pidana, kami harap kasus ini segera diproses. Kasus NH ini sudah menetapkan tersangka sejak dua tahun yang lalu,” ujar perwakilan demonstran.

Sisisi lain, Perwakilan dari Abi Arbain Info Warga Banyuwangi IWB, yakni M Dhofir Pemilik Akun Tiktok @pasopati.jatim dalam orasinya menyampaikan dengan lantangnya kejari Banyuwangi harus dicopot karena dianggap tidak menggubris atensi Presiden RI yang ke 8 yaitu Bapak Prabowo Subianto.

"Kita tidak butuh janji, kita butuh bukti eksekusi dan penjarakan Koruptor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses kades Aliyan, Jika Kejari Banyuwangi tidak gubris dengan adanya atensi Presiden mengenai Pemberantas korupsi, artinya Kejari Banyuwangi wajib dicopot dan tidak pantas menduduki kursi kejaksaan negeri Banyuwangi." Lantang dia menggunakan Pengeras Suara.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapat kepastian Hukum, mengingat sudah dua tahun sejak penetapan tersangka, namun proses hukum belum menunjukkan perkembangan. 

Publisher : (Tim - IWB/red)

Type and hit Enter to search

Close