Breaking News

Ada Apa Dengan Penanganan Kasus Pimred Majalah derap Reformasi "Melempem" di Polresta Pontianak ?

.                Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)


PONTIANAK // Monitor86.com

Jika kasus pengancaman terhadap wartawan di Kabupaten Melawi Kalbar bisa dengan cepat ditindak tegas oleh Kapolres Melawi.  Kenapa kasus yang nenimpa pimpinan redaksi Derap Reformasi di Pontianak terkesan "melempem" ? Ada apa, Apakah karena pelaku seorang pejabat yang berkantong tebal? 

Menurut Rahmat Pimpinan Redaksi Derap Reformasi, dari CCTV yang berhasil dihimpun, terlihat jelas dalang pelaku atau orang pertama yang mendatangi meja korban adalah pejabat KSOP Pontianak.

" Jelas ada recaman CCTV dan kenapa Dari Informasi Penyidik masih mengumpulkan saksi-saksi kejadian sebagaimana disampaikan penyidik"Ungkap Pimred Derap Jumat, (6/12/24).

"DR" (Oknum KSOP.red) datang ke tempat meja duduk aku dan langsung menunjuk muka, meludahi baju kiri dan juga sambil ngomel ngomel berkata, 

"kenapa bawa bawa nama Panglima Melayu.Ya aku heran saja, sebab aku sedang menjalankan tugas Jurnalis dan ya harus tunduk terhadap kode etik" Lanjut rahmat 

Selain itu, statement yang mana ya, Aku inikan Pimred dan banyak sekali naskah atau berita masuk. 

"Kalau terkait statement Panglima Melayu, ya inget aku, itu kasus kapal masuk tanpa dokuemen ya. Redaksi Kalimantan Barat yang pertama kali mendapat laporan dari ABK, dan sudah kami menyurati KSOP Pontianak" Beber rahmat

Ia menambahkan, Bahwa kapal Non dokumen dari Kutai Timur masuk ke Pontianak di terima oleh Syahbandar dan Crew kapal di OFF tanpa merujuk terhadapa Agent Kapal tanpa menijau laporan permintaan Crew. 

"Lha, kenapa aku dianiaya oleh orang suruhan pejabat KSOP Pontianak. Ini Negara Preman atau apa ya" Ungkap Pimred Derap.

Selain itu, Si "DR" itu dulu tahun 2023 pernah mendatangi aku dengan 6 orang bawahannya berbaju dinas lengkap ngajak berantem di depan jalanan Rumah dinas LANTAMAL. 

""Mereka semua di usir sama POMAL Pontianak. Kalau tidak salah itu terkait masalah SCRAPING " Tegas rahmat

Untuk itu saya meminta kepada POLRI untuk memeriksa Oknum Petugas KSOP itu, juga kepada Dirjen Hubla harus menertibkan dan memproses kasus aparaturnya yang arogan. 

"Terlebih, program 100 hari kerja Pemerintahan Prabowo harus berjalan lancar dan jangan mandek akibat ulah segelintir Oknum" Tegas rahmat kesal

Dilanjutkannya, Meskipun batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Tindak Pidana Umum, tidak diatur dalam UU. Namun menurut nya dapat dijelaskan bahwa wewenang.

"Khusus Penyidik untuk melakukan penyidikan seperti diketahui bahwa Kepolisian disini bertindak sebagai Penyidik terhadap PELAKU BERNAMA JYD. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri sipil yang "dipersenjatai"  diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang harus patuh dengan hukum.

"Untuk melakukan penyidikan, dan mengenai tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah tidak ada. Akan tetapi, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana" Pungkasnya mengakhiri

Publisher : Timtas M -86

Type and hit Enter to search

Close