Oo...PAS...! (Obrolan Pasar)
SAMPORA,CISAUK // Monitor86.com
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan oleh Pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) per 1 Januari 2025.
Walau di masyarakat masih terjadi pro dan kontra bahkan anggota DPR ikut berkomentar, apakah Pemerintah akan tetap memberlakukannya, kita lihat perkembangannya nanti.
"Pemerintah bilang untuk kenaikan tarif PPN ini hanya menyasar pada barang dan jasa berkategori mewah," ucap Deddy Wirman salah seorang pengamat pasar di Tangerang Selatan
"Kenaikan harga-harga bahan pokok, seperti harga cabai, telor, daging dan lain-lain itu efek dari hari Besar Natal, Tahun Baru, dan Imlek," lanjut Deddy Wirman.
"Saya lihat terobosan yang dilakukan Pasar Modern Intermoda itu bagus sekali, mereka memunculkan Gerai Pelayanan Publik (GPP), yang melayani 6 (enam) Pelayanan Publik antara lain :
1. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL).
2. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
3. Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
4. Pendampingan Sertifikat Produk Halal (KEMENAG).
5. Pembayaran dan Retribusi Daerah Pajak (BAPENDA).
6. Mutu Gizi, Keamanan, Manfaat, dan Label Pangan (BPOM).
GPP ini dibangun oleh Sinarmasland dalam pengelolaannya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang (DPMPTSP).
Nantinya ketika GPP sudah dibuka, tentunya akan meningkatkan traffic jumlah pengunjung ke Pasar ini, selain itu juga akan berdampak terhadap potensi kenaikan occupancy unit usaha," tutup Deddy Wirman.
Publisher : heru.uddin.ok08
Social Footer