KUBU RAYA // Monitor86.com
Malang tak dapat ditolak, seorang pria berinisial SDO (25) asal Kecamatan Teluk Pakedai harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat berada di Dermaga Rasau Jaya, Jumat (7/3) sekitar pukul 04.37 WIB.
Kapolsek Rasau Jaya, IPTU Muhammad Saleh, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya mengamankan SDO setelah menemukan sabu seberat 0,09 gram dalam penggeledahan.
"Tersangka mengaku baru saja membeli sabu seharga Rp 50 ribu dari seseorang berinisial BOY di Kampung Beting dan berencana menggunakannya sendiri," ujar Aiptu Ade, Selasa (11/3/2025).
Tanpa menunggu lama, polisi segera membawa SDO bersama barang bukti ke Mapolsek Rasau Jaya sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SDO terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya. Kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengawasan, terutama di titik-titik rawan transaksi narkoba dan jalur penyeberangan antarkecamatan.
Publisher : Krista
Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Social Footer