KUBU RAYA // Monitor86.com
Polisi berhasil menangkap ANR (24), seorang operator sekolah yang diduga menggelapkan lima unit laptop milik SDN 51 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Kejadian ini terungkap setelah seorang guru menemukan bahwa laptop-laptop tersebut hilang dari ruang kepala sekolah pada Jumat, 21 Februari 2025.
Setelah menerima laporan pada pukul 08.00 WIB, Tim Reserse Polsek Sungai Raya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ANR menjadi tersangka utama, terutama karena ia sudah tidak masuk kerja selama seminggu tanpa kabar.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap ANR di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa lima laptop berhasil diamankan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengapresiasi kerja cepat timnya.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya pada Sabtu (01/3).
Saat ini, ANR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHP. Polisi masih mendalami kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pemulihan barang bukti.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Sungai Raya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan.
Publisher : Krista
Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Social Footer