Breaking News

Polda Kalbar Musnahkan Hampir 20 Kg Sabu, 4 Tersangka Diamankan


PONTIANAK // Monitor86.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti berupa 19.953,60 gram sabu. Pemusnahan ini dilakukan pada hari Kamis (13/3/2025) dan merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, serta Satgas Pamtas TNI di Kecamatan Badau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka yang membawa narkotika dengan modus menyembunyikannya dalam tas ransel besar dan kecil berwarna abu-abu.

Kronologi Penangkapan

Pada Jumat, 28 Februari 2025, tim gabungan memberhentikan dua sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Badau Batu Putih, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas ransel besar dan satu tas kecil yang berisi total 19 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna emas, masing-masing berisi sabu dengan total berat 19.953,60 gram.

HN dan FE mengaku bahwa barang haram tersebut milik dua tersangka lainnya, JT dan PT. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JT serta PT di Jembatan Simpang Puskesmas Badau.

Berdasarkan hasil interogasi, keempat tersangka mengungkapkan bahwa mereka menerima sabu dari seseorang berinisial ABD dan WRT di Malaysia. ABD diduga sebagai otak dari penyelundupan ini dan memerintahkan para tersangka untuk membawa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah.

AKBP Bernawis menambahkan bahwa HN dan FE telah dua kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah ABD. Sementara itu, JT dan PT diketahui sudah lima kali melakukan hal yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Bernawis.

Polda Kalbar terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Publisher : Krista

Sumber : Humas Polda Kalbar

Type and hit Enter to search

Close