Breaking News

Polsek Sungai Kakap Tangkap Perempuan Penipu Sertifikat Tanah, Korban Rugi Rp19,5 Juta

KUBU RAYA // Monitor86 com

Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pengurusan sertifikat tanah, dengan menangkap seorang perempuan bernama Maria Margaretha Merry.

Kasus ini bermula saat korban, Weng Hwa (61), warga Desa Sungai Kakap, melapor bahwa dirinya telah tertipu Rp19,5 juta. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku yang mengaku bisa membantu mengurus sertifikat tanah. Kejadian terjadi pada Mei 2023, saat pelaku datang langsung ke rumah korban dan meyakinkan dengan menyerahkan kwitansi serta surat rincian biaya berkop Kantor Pertanahan Kubu Raya.

Namun hingga berbulan-bulan, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai, dan pelaku mulai menghindar. Setelah laporan resmi diterima pada 3 April 2025, tim opsnal Polsek Kakap bersama Jatanras Polres Kubu Raya bergerak cepat. Dibantu seorang polwan, Aipda Yulita, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah makan di Pontianak Kalimantan Barat , Selasa (6/5/2025).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen penting tanpa dasar hukum yang jelas.

Polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi dan surat rincian biaya bermaterai palsu. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Proses hukum masih berlanjut, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Publisher : Krista

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Type and hit Enter to search

Close