Breaking News

Cepat dan Tegas, Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak Viral Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

Purwakarta, monitor86.com - Polres Purwakarta bergerak cepat dalam menanggapi laporan dari masyarakat terkait penganiayaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. 

Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 13.31 WIB, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan Penanganan cepat ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak-anak.

"Hukum akan berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.” ucap Lilik didampingi Kasat Reskrim AKP Uyun Saiful Uyun. 

Kapolres menyebut, Kejadian berlangsung di dalam kamar rumah pelaku di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

"Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin, 30 Juni 2025 dan Rabu, 2 Juli 2025," kata Lilik. 

Lilik mengatakan, DH melakukan penganiayaan karena marah setelah istrinya mengajukan cerai dan pulang ke orang tuanya di Bogor.

"Dia sengaja merekam dan mengirim video kekerasan ini ke istrinya agar dia kembali," ujar Lilik. 

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Terima kasih kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi. (Nana Cakra/Edi Tanan)

Type and hit Enter to search

Close