Pamekasan – 24 Juli 2025—Monitor86.com
Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Cabang Forum Masyarakat Demokratis (DPC Formades) Pamekasan kembali akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Kamis, 31 Juli 2025 dengan sasaran dua lembaga pemasyarakatan utama di Kabupaten Pamekasan, yakni Lapas Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Narkotika Pamekasan.
Aksi yang diberi tajuk “Seruan Aksi Jilid 2: Kepung Lapas Pamekasan” ini dilatarbelakangi oleh sejumlah dugaan pelanggaran serius di dalam lingkungan lapas. Temuan tersebut antara lain mencakup praktik penyalahgunaan fasilitas tahanan, penggunaan telepon seluler secara ilegal oleh warga binaan, hingga masuknya barang terlarang ke dalam area tertutup lembaga pemasyarakatan.
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media, Ketua DPW Rajawali Jatim, Sujatmiko, mengungkapkan kekhawatiran atas kondisi pengawasan yang dinilai longgar dan tidak profesional.
> “Kami menerima informasi dan bukti-bukti awal adanya praktik hubungan gelap antara narapidana dengan perempuan yang masih berstatus istri orang lain, penyewaan kamar untuk aktivitas asmara, serta dugaan masuknya narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam bola kasti. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran dari pihak internal,” ujar Sujatmiko.
Dugaan tersebut, kata dia, telah dilaporkan sejak 25 Mei 2025, namun belum ada langkah konkret dari pihak Lapas maupun Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Oleh karena itu, masyarakat sipil merasa perlu untuk menyuarakan protes secara terbuka di ruang publik.
Rencana Aksi
Aksi unjuk rasa akan digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di kawasan Arek Lancor sisi timur, sebelum dilanjutkan dengan long march menuju dua titik aksi. Sekitar 150 peserta aksi diperkirakan hadir dengan membawa atribut aksi seperti spanduk, bendera organisasi, pengeras suara, dan ban bekas sebagai simbol peringatan moral.
Ketua DPC Formades Pamekasan, Rosi Kancil, menyatakan bahwa aksi ini bukan bentuk agitasi, melainkan peringatan keras terhadap lemahnya sistem pemasyarakatan yang berpotensi menjadi ancaman moral dan hukum.
> “Kami ingin lapas dibersihkan dari praktik menyimpang. Negara harus hadir dan bertindak, bukan menutup mata. Jika tidak, maka akan muncul krisis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum,” tegasnya.
Tuntutan Demonstran
Massa aksi mengajukan lima tuntutan utama, yakni:
1. Evaluasi menyeluruh dan pencopotan pejabat lapas yang terbukti lalai atau terlibat pelanggaran.
2. Audit internal dan eksternal atas sistem pengawasan napi oleh BPKP dan Itjen Kemenkumham.
3. Penindakan tegas terhadap penyalahgunaan kamar tahanan dan praktik penyelundupan narkotika.
4. Penerapan disiplin dan etika petugas sesuai Permenkumham.
5. Pelibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI dalam supervisi pengawasan.
Dasar Hukum dan Legitimasi Aksi
Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan secara resmi kepada Polres Pamekasan. Aksi ini juga dilaksanakan dalam koridor hukum, dengan merujuk pada:
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.
Penutup
Dengan menggandeng elemen masyarakat sipil dan media, aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan internal di tubuh lembaga pemasyarakatan, serta mendorong terciptanya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Aksi ini membawa satu pesan yang tidak bisa diabaikan:
“Bersihkan Lapas, Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi.” Tutup orang nomor satu di DPW Rajawali Jatim
Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPW RAJAWALI Jatm
---
Social Footer