Breaking News

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta Di Cianjur

Purwakarta, monitor86.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus AJ (22) dan R (20) warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, usai keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor di Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Pada Pada Senin, 30 Juni 2025 lalu. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi T-3806-JC yang terjadi di Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. 

"Usai menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan serangkaian penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi, kemudian petugas bisa mengindentifikasi kedua pelaku," jelas pria yang akrab disapa Aa Uyun itu, pada Jumat, 4 Juli 2025. 

Ia menyebut, setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Kedua pelaku berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Cianjur, pada Kamis, 3 Juli 2025, kemarin. 

"Penangkapan terjadi setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Keduanya merupakan residivis yang sering beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Purwakarta, Bandung Barat, Subang, dan Cianjur," Ungkapnya. 

Dalam proses penangkapan, kata Aa Uyun, salah satu pelaku melakukan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam berupa gunting. 

Akibatnya, terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Satu anggota kepolisian sempat mengalami luka, namun telah mendapatkan perawatan medis.

"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melakukan perlawanan," ucap Aa Uyun.

Ia menyebut, modusnya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. "Targetnya random atau acak, melihat situasi, jika dirasa aman, barulah kemudian kedua pelaku menjalankan aksinya,” jelasnya. 

Selain kedua pelaku, Polisi turut menyita satu unit kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Beat street warna hitam, sebuah kunci leter Y, lima buah mata kunci dan sebuah kunci ring pas nomor 8 yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya, termasuk dugaan perampokan. Kedua tersangka telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Nana Cakra)

Type and hit Enter to search

Close