PANDEGLANG // Monitor86.com
Suasana di SDN Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendadak memanas ketika dua wartawan mendatangi sekolah tersebut, Senin (22/9/2025). Kedatangan wartawan yang awalnya bertujuan untuk silaturahmi dan klarifikasi justru memunculkan ketegangan setelah adanya pembicaraan keras dari salah seorang guru ASN di sekolah itu.
Sumber menyebut, kedatangan dua wartawan Sorotdesa dan MNC news Watak Dan Juhadi ke SDN Kadubadak dipicu adanya informasi dari salah satu dewan guru yang sebelumnya meminta agar sekolah tersebut disorot. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi yang tenang, wartawan justru menghadapi reaksi keras dari seorang guru bernama Iwan.
Dalam pernyataannya, Iwan Setiawan menanggapi isu yang beredar soal tudingan sekolah kumuh dan dugaan penyelewengan dana BOS.
"Mana yang disebut kumuh dan penyelewengan dana BOS? Lihat sekarang dengan mata kalian, sekolah ini bersih. Bisa-bisa kalian yang jatuh masalah kalau saya tuntut balik. Jadi makin heboh ini,” cetus Iwan dengan nada tinggi.
Ia menegaskan, jika memang benar ada penyelewengan dana BOS, dirinya sebagai guru ASN tidak akan tinggal diam.
"Kalau memang ada penyimpangan, jangan kalian dulu yang lapor. Saya yang akan melaporkan. Di sini juga ada pers,” imbuhnya.
Ketegangan semakin memuncak ketika guru tersebut mempertanyakan legalitas surat tugas wartawan. Setelah diperlihatkan surat tugas dari media Sorot Desa, ia menanggapinya dengan nada sinis.
"Ini mah bukan sorot SD (Sekolah Dasar), tapi sorot desa,” ucap salah satu guru yang langsung disambung oleh Iwan Setiawan sambil tersenyum.
Lebih jauh, Iwan menilai keberadaan pers perlu dibenahi karena, menurutnya, cara kerja sebagian wartawan justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pers itu kontrol sosial, tapi kalau model seperti ini malah bikin ribet. Jujur saja, saya tidak nyaman dengan cara-cara begitu,” pungkas Iwan.
Pernyataan keras guru ASN tersebut menuai sorotan publik. Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, angkat bicara. Ia menilai ucapan seorang guru ASN yang seolah meremehkan peran pers tidak pantas keluar dari seorang aparatur negara yang seharusnya memberi contoh baik.
"Seorang ASN, apalagi guru, seharusnya berhati-hati dalam berbicara. Pers dilindungi undang-undang, dan tugas wartawan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada keberatan, mestinya disampaikan dengan cara yang santun, bukan dengan pernyataan yang terkesan melecehkan profesi wartawan,” tegas Jaka.
Menurutnya, apa yang dilontarkan guru ASN tersebut bisa dianggap melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS menjaga martabat, kehormatan, dan citra instansi pemerintah. Dan di UU ASN selaku pemersatu bangsa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap pihak yang menghalang-halangi kerja pers bisa dijerat hukum.
AWDI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan dan mengevaluasi sikap guru ASN tersebut.
"Kalau dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang ramah terhadap keterbukaan informasi, bukan tempat di mana wartawan diperlakukan seolah musuh,” tegas Jaka Somantri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pers dan lembaga pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, saling menghargai, serta menjunjung tinggi hukum dan etika.
Publisher : TIM/RED
(Samsul Daeng Pasomba/Tim/Red)
Social Footer