Ket Foto : Istimewa
Pontianak, Kalbar – Monitor86.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) melayangkan sorotan tajam terhadap proyek pembangunan Booster PDAM dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Jalan Nipah Kuning Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Rafa Karya Indonesia ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta berpotensi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga dapat merugikan masyarakat Kota Pontianak.
Ketua Umum LSM MAUNG,melalui TIm Investigasi, menyatakan kekecewaannya atas temuan informasi yang diperoleh. "Kami menduga indikasi kuat bahwa proyek ini tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. Tidak adanya papan plang proyek adalah pelanggaran serius terhadap UU KIP. Masyarakat berhak tahu berapa anggaran yang digelontorkan, siapa kontraktornya, dan berapa lama proyek ini akan dikerjakan," ujarnya dengan nada geram. Sabtu (11/10/25).
Lebih lanjut, Tim Investigasi MAUNG menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pemasangan pipa berdiameter 600 mm. "Informasi dari pekerja di lapangan menyebutkan bahwa pemasangan pipa seharusnya menggunakan alas pasir, namun seringkali tidak tersedia. Ini sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi daya tahan pipa dan menyebabkan kebocoran atau kerusakan di masa mendatang. Jika ini benar, maka ada indikasi pelanggaran terhadap standar teknis dan potensi kerugian negara," tegasnya.
Aspek Hukum dan Undang-Undang:
LSM MAUNG menyoroti beberapa aspek hukum dan undang-undang yang diduga dilanggar dalam proyek ini, antara lain:
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008: Pasal 9 ayat (1) huruf a UU KIP menyatakan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi terkait kegiatan dan kinerja Badan Publik tersebut. Tidak adanya papan plang proyek adalah pelanggaran terhadap kewajiban ini.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi): Jika terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hal ini berpotensi melanggar UU Jasa Konstruksi.
- Pasal 59 ayat (1): Mengatur tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
- Pasal 60 ayat (1): Mengatur tentang tanggung jawab penyedia jasa konstruksi terhadap kegagalan bangunan.
- Pasal 87 ayat (1) huruf a: Mengatur tentang sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan dalam UU Jasa Konstruksi.
- Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Setiap proyek konstruksi harus memiliki IMB yang sesuai dengan RTRW. Jika proyek ini tidak memiliki IMB yang sah atau tidak sesuai dengan RTRW, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Potensi Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran atau praktik korupsi lainnya, LSM MAUNG "akan mendorong aparat penegak hukum" untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"'Kami berharap pihak PDAM Pontianak dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi terkait temuan ini, termasuk status IMB dan kesesuaiannya dengan RTRW. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan "menuntut" agar proyek ini dihentikan sementara dan dilakukan audit secara menyeluruh. Jangan sampai proyek ini menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.' Tegas Tim MAUNG
LSM MAUNG mengajak seluruh masyarakat Kota Pontianak, khususnya warga di sekitar lokasi proyek, untuk turut aktif mengawasi jalannya pembangunan proyek Pipa PDAM ini. Kami menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan umum. 'Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan proyek ini menjadi ajang korupsi dan merugikan masyarakat,' tegas Tim Investigasi MAUNG menutup pernyataan
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM LSM MAUNG

.jpg)
Social Footer