Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Pontianak,Kalbar — Monitor86.com
LSM MAUNG menyoroti dengan serius peringatan keras dari Mendagri dan KPK terkait modus operandi korupsi yang rawan terjadi dalam pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir). Media Lokal di Kalbar telah mengungkap potensi penyalahgunaan dana ini, dan MAUNG sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pemberantasan korupsi, merasa perlu untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait isu ini.
Aspek Hukum dan Undang-Undang
Penyalahgunaan dana Pokir jelas melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan termasuk pasal tentang suap, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan curang yang dapat merugikan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan keuangan daerah termasuk dana Pokir.
"Kami dari LSM MAUNG sangat prihatin dengan potensi korupsi yang mengintai dana Pokir. Dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi dana Pokir. Selain itu, kami juga meminta Mendagri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dana Pokir di seluruh daerah, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan," ujar Hadysa Prana Ketum MAUNG. Kamis (23/10/25).
Tuntutan dan Rekomendasi
1. Penegakan Hukum yang Tegas: Maung mendesak KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dana Pokir di berbagai daerah.
2. Evaluasi Mekanisme Pengelolaan Dana Pokir: Maung meminta Mendagri untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap mekanisme pengelolaan dana Pokir, termasuk proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Maung mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Pokir, dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
4. Pencegahan yang Lebih Efektif: Maung menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif, melalui pendidikan antikorupsi, peningkatan integritas aparatur pemerintah, dan penguatan sistem pengawasan internal.
LSM MAUNG akan terus mengawal isu ini dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan dana Pokir dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami percaya bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, evaluasi yang komprehensif, dan partisipasi masyarakat sipil, kita dapat mencegah korupsi dana Pokir dan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Social Footer