Breaking News

Rajawali Minta Audit Menyeluruh SPBU dan Gudang BBM Ilegal di Kubu Raya

  Edi Tanam Purwana Jubir Rajawali (Istmw)


Kubu Raya , Kalbar —Monitor86.com

Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAjAWALI) menyoroti insiden truk menabrak mesin SPBU di Sungai Ambawang, Kubu Raya, sebagai puncak gunung es dari permasalahan kronis penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Lebih dari sekadar kecelakaan, RAJAWALI menduga adanya indikasi kuat pembiaran praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Ketua DPP RAJAWALI melalui juru bicara, Edi Tanam Purwana, dengan tegas menyatakan bahwa insiden ini adalah tamparan keras bagi semua pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi.

"Mungkin Ini bukan kejadian pertama, dan kami yakin bukan yang terakhir jika tidak ada tindakan tegas dan perubahan mendasar. Kami menduga ada indikasi pembiaran praktik-praktik ilegal ini oleh pihak-pihak terkait. Seolah-olah ada yang sengaja menutup mata terhadap praktik penimbunan, pengalihan, dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal," ujar Edi Tanam Purwana dengan nada prihatin. Jumat (10/10/25).

RAJAWALI menyoroti beberapa kejanggalan yang perlu diusut tuntas:

- Antrean Mengular Truk: Mengapa SPBU Lintang Batang selalu dipadati truk-truk yang diduga tidak layak jalan dan melakukan pengisian berulang-ulang?

- Gudang Misterius: Benarkah ada gudang-gudang penampungan ilegal di sekitar SPBU yang menjadi tempat transit BBM bersubsidi sebelum dijual dengan harga tinggi?

- Pengawasan Mandul: Mengapa pengawasan dari pihak terkait (Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum) terkesan lemah dan tidak efektif?

Aspek Hukum:

RAJAWALI menegaskan kembali bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Lebih dari itu, RAJAWALI mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti ada aliran dana hasil kejahatan.

"Jangan hanya hukum pelaku lapangan. Usut tuntas hingga ke akar-akarnya, siapa yang mendanai, siapa yang melindungi, dan siapa yang menikmati keuntungan dari praktik haram ini. Jika perlu, jerat mereka dengan pasal TPPU agar aset hasil kejahatan bisa dirampas untuk negara," tegas Nana

RAJAWALI mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas untuk segera mengambil tindakan konkret dan terkoordinasi untuk mengatasi masalah penyimpangan BBM bersubsidi di Sungai Ambawang dan wilayah lainnya. RAJAWALI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan terkait BBM bersubsidi.

Publisher : TIM/RED

Penulis. : TIM RAJAWALI

Type and hit Enter to search

Close